HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah menyiapkan sinergi bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Semarang yang menjadi rumah tahanan khusus perempuan dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pembinaan untuk tahanan kasus narkotika, Senin (22/6).
Ketua DPD Geram Jateng Havid Sungkar mengatakan bahwa tahanan yang terlibat kasus narkoba harus mendapatkan pendampingan bukan hanya selama menjalani masa hukuman di dalam Lapas, tetapi juga menyiapkan jika telah keluar dan kembali ke masyarakat.
“Kami audiensi dengan Lapas Perempuan Kelas II A Semarang. Ada sebanyak 157 tahanan yang separuh dari jumlah keseluruhan tahanan itu terjerat kasus hukum penyalahgunaan narkoba,” ucap Havid.
Pembahasan kedua belah pihak menyepakati ke depannya akan diadakan sosialisasi dan pendampingan yang digelar oleh DPD Geram.
Havid berharap, pemahaman tentang narkoba secara menyeluruh dan materi penting untuk pembinaan, sehingga dapat menjauhkan dari penyalahgunaan narkoba sekaligus juga mempersiapkan para tahanan perempuan sebaik mungkin untuk siap menjalani hidup normal dapat bekerja ataupun menjadi ibu rumah tangga.
“Kami akan beri sosialisasi agar mendorong para tahanan tidak berhubungan lagi dengan narkoba. Sehingga, tidak menyalahgunakan narkoba yang menjadi kesiapan mempersiapkan diri setelah keluar dari Lapas. Kami menyayangkan kasus narkoba dialami perempuan, semestinya ada yang menjadi ibu bagi anak-anaknya tetapi harus menjalani hukuman,” kata Havid.
Sedangkan pihak Lapas dari pertemuan yang berlangsung, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang Darmalingganawati mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan DPD Geram Jateng.
“Harapannya, mereka tidak mengulangi perbuatannya terlibat kasus atau terseret lingkaran narkotika,” jelasnya.
Terkait kasus di berbagai rutan ditemukan tahanan tidak tertib terhadap aturan termasuk memasukkan narkotika, pihak Lapas Kelas II A Perempuan Semarang membantah masalah tersebut. Menurut KaLapas, di dalam tahanan menerapkan peraturan ketat seluruh penghuni dilarang merokok dan tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi.
“Tahanan tidak boleh merokok dan menggunakan ponsel di dalam rutan,” sebut Darmalingganawati.

