HEADLINNEWS.ID – UNGARAN, PT NH Skincare Beauty Salon, usaha jasa kecantikan yang beralamat di Jalan Muh. Yamin SH, Ungaran, Kabupaten Semarang, kini terlibat sengketa hukum dengan Reskrim unit III dan pihak terkait. Perkara ini bermula dari adanya dugaan kasus pencurian barang berharga milik pelanggan, yang kemudian memicu penanganan kepolisian yang dinilai perusahaan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Merasa haknya dirugikan, manajemen PT NH Skincare Beauty Salon telah menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari melapor ke Bidang Pembinaan dan Profesi (Propam) Polres Semarang, mengajukan pengaduan tindak pidana ke Polda Jawa Tengah, hingga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ungaran.
Pada Rabu, 2 September 2026, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 120/Pdt.G/2026/PN Unr memasuki tahap mediasi. Dalam persidangan tersebut hadir pihak penggugat, yaitu Gilang Maulana, S.T. Han dan Nanik Herawati selaku Direktur PT NH Skincare Beauty Salon. Turut hadir dua orang kuasa hukum dari pihak tergugat, serta perwakilan Seksi Hukum (Sikum) Polres Semarang yang mewakili tergugat ketiga, yakni pihak dari kepolisian.

Setelah meneliti kelengkapan berkas, Majelis Hakim memutuskan menunda proses mediasi dikarenakan dua anggota majelis hakim sedang menjalankan cuti. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026.
Ramun, kuasa hukum Seksi Hukum Polres Semarang yang mewakili tergugat ketiga Iptu Agung Purba Jati, menyatakan langkah yang diambil Kepala Unit III Reskrim Polres Semarang beserta anggotanya sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan oleh rekan kami selaku Kepala Unit III Reskrim saat memimpin pelaksanaan penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat sudah sesuai prosedur kepolisian,” ujarnya.
Ia menjelaskan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga terkait dugaan pencurian gelang emas milik ibu dari pelapor. “Ini merupakan wujud pelayanan respons cepat atau quick response yang digalakkan Polres Semarang melalui layanan Call Center 110, apalagi pengaduan ini disampaikan langsung oleh masyarakat ke kantor kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ramun menegaskan kedatangan petugas termasuk dalam kategori Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), yaitu langkah awal mendatangi lokasi terkait guna merespons aduan yang masuk.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat pertama dan kedua, Ade Nur Azizah serta Slamini, belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media.
Berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian, pihak penggugat menilai tindakan petugas melanggar prinsip hukum dan hak asasi yang berlaku.
“Kita hidup di negara hukum, tentu kami masyarakat akan taat dan menghormati hukum. Namun, penegak hukum pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang, apalagi melanggar aturan saat menjalankan tugasnya,” tegas Gilang Maulana, S.T. Han.
Menurutnya, tindakan Kepala Unit III Iptu Agung seharusnya mengutamakan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum acara, serta tidak melakukan tindakan berlebihan.
“Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa izin, tiba-tiba tempat usaha kami didatangi dan dimasuki beramai-ramai. Hal ini kami anggap sama saja dengan penggeledahan. Petugas bersama pelapor masuk ke berbagai ruangan yang dianggap mencurigakan, mengambil foto, bahkan menggunakan tanda panah penunjuk lokasi persis seperti saat pengolahan tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Gilang juga menyampaikan, hingga saat ini pengaduan yang telah dilimpahkan dari Polda ke Polres belum mendapatkan tindak lanjut. “Selama dua mingguan ini kami belum mendapat konfirmasi atau undangan klarifikasi sama sekali,” tambahnya.
Ia menceritakan, saat tiba di lokasi atas panggilan manajemen, ia mendapati kendaraan Unit Identifikasi Kriminal (Inafis) terparkir di seberang jalan. Hal itu membuatnya terkejut hingga terjadilah perdebatan dengan petugas.

“Ketika saya bertanya mengenai Surat Perintah Penyelidikan atau surat tugas maupun identitas diri, mereka tidak mau menunjukkannya. Kami harus berhati-hati, bagaimana jika mereka bukan petugas asli dan berniat merampok atau merusak usaha kami? Walaupun ada yang berseragam polisi, kami tetap berhak memastikan keabsahannya,” jelas Gilang.
Nanik Herawati selaku pemilik usaha menambahkan, perdebatan tersebut disaksikan banyak warga yang melintas, mengingat lokasi usaha berdekatan dengan persimpangan lampu merah Ungaran. Hal ini memunculkan anggapan di masyarakat bahwa tempat usahanya terlibat perkara kriminal.
“Dampaknya sangat terasa. Selama sebulan ini kami mengalami kerugian besar dan penurunan omset yang drastis karena pelanggan berkurang tajam. Kami sangat menyayangkan hal ini, karena tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan semangat kebijakan kepolisian dengan sloganya ‘Presisi’, yang seharusnya tepat sasaran, tepat prosedur, dan tepat dalam bertindak,” pungkas Nanik.
*Saat berita ini diturunkan, Gilang menyampaikan jika pada hari Sabtu, 5 September 2026 telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Reskrim Unit IV Polres Semarang walaupun tanggal undangan hadirnya tidak sesuai.

