HEADLINNEWS.ID – Manusia disebut sebagai subjek karena ia bukan objek benda yang dapat dimiliki. Manusia memiliki kehendak mendasar yaitu memiliki sesuatu sebagai sebuah sifat kodrati.
Memiliki sesuatu bermakna ia menguasai, mengendalikan, menundukkan, berkehendak bebas atas apa yang ada dalam kuasanya. Memiliki sebagai sebuah kodrati juga berkaitan dengan relasi religius transendental. Memiliki lahir dari sebuah turunan sifat Tuhan Yang Maha Memiliki.
Perbedaannya adalah konsep kepemilikan Tuhan adalah absolut, sedangkan sifat kepemilikan manusia adalah relatif.
Karena ia adalah turunan dari sifat Tuhan, maka Dia memberikan perlindungan pada manusia berbentuk Hak Milik. Hak ini sangat dihargai sehingga tak ada satu orangpun dapat melanggar hak tersebut.
Memiliki sesuatu benda bagi manusia adalah modal dasar baginya dalam berupaya. Dengan memiliki benda, ia dapat menjalankan hidupnya. Kepemilikan dalam wujud hak milik ini wajib mendapatkan perlindungan, karena ia adalah fundamen manusia dalam hidupnya.
Rumah, tanah, dan juga kendaraan yang dimiliki menjadi sebuah sarana bagi manusia untuk hidup. Tanpa memiliki rumah, ia kehilangan tempat berteduh, tanpa tanah yang dimiliki ia tak dapat menanam padi, jagung, dan gandum untuk memenuhi kebutuhan pangan manusia.
Tanpa memiliki sapi atau kerbau ia tak dapat membajak sawah, dan tanpa nemiliki kendaraan ia tak dapat menjangkau tempat yang jauh untuk bekerja dan berdagang.
Merampas kepemilikan yang menjadi hak orang lain, berarti pula merampas alat hidup manusia. Ia tidak sekedar menjalankan sebuah perampasan, tetapi sekaligus sebuah kejahatan kemanusiaan.
Ia telah merampas alat hidup manusia. Dengan memiliki sesuatu atas benda, manusia tengah menjalankan sebuah pembangunan peradaban manusia.
Dalam pendekatan Teori Kerja oleh John Locke, kerja menjadi dasar dari munculnya hak milik. Manusia yang bekerja atas sebuah benda yang tak ada nilainya lalu benda itu menjadi bernilai, maka Tuhan memberikan hak kepada orang mengerjakan benda tersebut sebagai miliknya.
Hak milik muncul atas kerja keras seseorang terhadap sebuah benda tak bernilai menjadi bernilai (Locke, 2021).
Kepemilikan & Keserakahan
Kritik terhadap ide John Locke di atas juga tidak kalah tajam, mengingat hak milik berdasarkan pada prinsip kerja seseorang melahirkan ide kepemilikan benda secara individual dibandingkan kepemilikan komunal kolektif (polsci, 2025).
Kepemilikan atas objek benda oleh individu memang wajib dilindungi, tetapi ketika kepemilikan berada di tangan manusia yang tamak dan selalu lapar atas benda maka semakin sedikit benda yang dapat dimiliki oleh manusia yang sangat banyak jumlahnya.
Kepemilikan individual tanpa memandang hak orang lain atas benda akan melahirkan penderitaan manusia. Kepemilikan atas benda secara terbatas dan cukup untuk memenuhi kebutuhan harian manusia secara wajar adalah hal utama yang harus diperhatikan.
Perlu diperhatikan juga bahwa kepemilikan individual tanpa batas memunculkan keserakahan. Dalam gagasan liberal ia berujung pada lahirnya kapitalisme global.
Ketika seseorang memiliki kekuatan mengolah benda lebih besar dibandingkan orang lain sehingga menjadi sangat banyak benda ia miliki dan tak menyisakan bagi lainnya.
Pada masa berabad silam tanah juga benda apapun masih dianggap sebagai res nulius, sebuah benda bebas tanpa kepemilikan.
Setiap orang dapat langsung mengolahnya karena jumlah tanah bebas masih sangat luas. Siapapun dapat mengolahnya, mengerjakannya dan menjadikan itu sebagai miliknya.
Ketika jumlah manusia semakin banyak sehingga tidak ada lagi tanah dan benda bebas, maka konsep benda bebas res nulius sudah sulit diterima. Setiap pihak memiliki teritorinya sendiri, sehingga wajib menghormati setiap area kepemilikan.
Kepemilikan atas sebuah benda juga melahirkan kuasa bertindak. Semakin banyak benda ia olah dan miliki, maka kuasa bertindaknya semakin menguat. Semakin banyak orang akan bergantung padanya.
Semakin banyak ia menundukkan manusia ke dalam kehendak kuasanya. Para perampas tanah harus menyadari bahwa ada hak orang di sana yang wajib dihormati & dijunjung tinggi.
Munculnya penjajahan hingga eksploitasi manusia di Asia, Afrika, dan Amerika Selatan tidak lepas dari keserakahan manusia untuk menguasai hak milik atas tanah dan sumber daya alam bangsa-bangsa lain.
Bangsa Eropa berlomba-lomba untuk merampas tanah milik bangsa Asia, Afrika, Australia, hingga Amerika Latin di abad XVI bahkan memasukkan gagasan ketuhanan di dalamnya.
Gagasan gold, glory, and gospel sebagai bentuk campur aduknya kapitalisme (gold) & Tuhan (gospel). Penjajahan dan eksploitasi manusia dalam balutan agama ditunjukkan oleh Bangsa Eropa di panggung dunia.
Di alam moderen hingga postmoderen keserakahan untuk merampas hak manusia lainnya juga tak kunjung mereda.
Peristiwa berlian berdarah (blood diamonds) di Afrika menjadi bentuk nyata bagaimana keserakahan manusia dijalankan dengan mengorbankan darah ribuan manusia.
Diperkirakan 3,7 juta nyawa manusia melayang akibat sengketa penguasaan tambang berlian yang terjadi di kawasan Sierra Leon, Zimbabwe, Angola, dan Republik Afrika Tengah (Rousseau, t.t.).
Disinilah hukum bertindak mengatasi jumlah luasan kepemilikan tanpa batas. Ia harus mampu membatasi kehendak manusia untuk memiliki benda tanpa batas. Orang yang lapar benda tanpa pernah merasa kenyang telah sekaligus mampu menundukkan sebagian besar manusia lainnya.
Kehendak untuk memiliki yang tak terkendali terbukti telah melahirkan penderitaan umat manusia. Disinilah hukum & moralitas diletakkan dan digunakan sebagai fundamen dalam mengendalikan dan menekan kehendak yang berujung pada keserakahan manusia.
Penutup
Hak milik dihadirkan Tuhan untuk dihormati oleh setiap manusia. Dengan hak yang melekat pada kata milik mengajarkan pada setiap manusia bahwa hak milik adalah fondasi dari sistem hidup manusia.
Untuk itu hak milik harus dipertahankan oleh manusia dari adanya perampasan oleh yang tidak berhak. Hukum perlindungan atas hak milik dihadirkan sebagai bentuk kesadaran manusia beradab tak serakah yang mampu menghormati manusia lainnya.
Fokky Fuad Wasitaatmadja, Universitas Al Azhar Indonesia

