Warga Terganggu dan Akibatkan Kerusakan Lingkungan, Pakuwon Mall Semarang Dilaporkan ke Polisi

Dicky Aditya
2 Min Read
Proyek pembangunan Pakuwon Mall Semarang terus berjalan dan dinilai mengganggu warga sekitar sehingga dilaporkan ke polisi

HEADLINNEWS.IDSEMARANG – Warga yang tinggal di sekitar Jalan Gombel Lama, Tinjomoyo, Kota Semarang melaporkan pihak Pakuwon Mall yang melakukan pembangunan proyek yang diduga menyebabkan kerusakan rumah sejumlah warga dan lingkungan.

Laporan tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Selasa (1/9) dengan dugaan tindak pidana pembangunan tanpa mempedulikan kondisi lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Mewakili warga, Koordinator Forum Advokasi Rakyat (FAR) Eko Haryanto mengatakan bahwa pembangunan proyek Pakuwon Mall Semarang menimbulkan dampak pada lingkungan yang melanggar hukum sehingga dilaporkan ke polisi.

“Ada belasan rumah warga yang rusak akibat adanya pembangunan proyek superblok Pakuwon Mall tetapi hingga kini belum ada bentuk tanggung jawab. Selain itu, pembangunan proyek juga menyebabkan dampak kerusakan lingkungan hidup,” jelas dia.

Proyek yang dibangun tersebut juga telah diadukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi belum mendapatkan respons yang positif.

Menurut Eko, pihak Dinas Lingkungan Hidup kemungkinan tidak memperhatikan permasalahan penataan lahan dan kondisi dampak lingkungan.

“Sejauh ini, belum ada tanggapan sebagaimana yang kita adukan dalam bentuk laporan mengenai temuan kerusakan dan pencemaran lingkungan di lapangan,” ucap Eko.

Selaku perwakilan warga, pihak FAR menilai bahwa aktivitas proyek dan proses pembangunan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Karena itu, menurut Eko, laporan mengenai dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan tersebut, mestinya menjadi tanggung jawab pihak mall dan di dalam pembangunan harus terpenuhi ada perencanaan dampak lingkungan. Selain itu, juga tidak ada pengawasan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam pembangunan mall.

“Kan sudah jelas, adanya kerusakan rumah warga membuktikan sudah terpenuhi ada dampak pembangunan proyek terhadap lingkungan. Unsur perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kerusakan lingkungan,” katanya.

Editor: Dicky Aditya
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!