FAR Somasi Walikota dan Hadiahi Pecut

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDSEMARANG, Yayasan Forum Advokasi Rakyat (YFAR) melayangkan somasi kepada Wali Kota Semarang terkait dugaan kerusakan lingkungan dan dampak pembangunan Pakuwon Mall terhadap rumah warga di kawasan Gombel Lama. YFAR menyebut 14 rumah terdampak berupa tembok retak, tanah amblas, dan tanah menggelembung di dalam rumah.

Somasi tertanggal 24 Agustus 2026 itu juga mempersoalkan debu dari aktivitas proyek serta penebangan pohon di area pembangunan. Menurut YFAR, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap kesehatan pernapasan warga.

YFAR menyatakan telah meminta akses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen permohonan izin lingkungan pembangunan Pakuwon Mall kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang pada 14 Agustus 2026. Hingga somasi dikirim, YFAR menyebut belum memperoleh kejelasan mengenai dokumen AMDAL tersebut.

Pada tanggal yang sama, YFAR juga mengajukan permohonan dokumen terkait kesesuaian pembangunan Pakuwon Mall dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang (RDTRK) BWK VII Kecamatan Banyumanik kepada Dinas Tata Ruang Kota Semarang. YFAR menyebut belum mendapatkan kepastian hukum mengenai kesesuaian pembangunan tersebut dengan RDTR Kota Semarang.

Dalam somasinya, YFAR menyatakan pembangunan superblock Pakuwon Mall berdampak pada kerusakan rumah warga serta pencemaran berupa debu. YFAR juga menyatakan proyek tersebut belum dilengkapi AMDAL.

YFAR juga menduga pembangunan proyek tersebut tidak dilengkapi izin lingkungan. Dugaan itu dikaitkan YFAR dengan klaim bahwa proyek belum dilengkapi AMDAL.

Somasi tersebut meminta Wali Kota Semarang melakukan tindakan hukum administrasi terhadap pembangunan Pakuwon Mall, termasuk memberikan sanksi administrasi dan menghentikan proses pembangunan. YFAR juga meminta pemenuhan hak masyarakat atas informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

YFAR menyebut, apabila dalam tujuh hari sejak somasi diterima tidak ada tindakan hukum, pihaknya bersama masyarakat akan menempuh sejumlah upaya hukum. Pilihan yang disebutkan meliputi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, gugatan perbuatan melawan hukum melalui class action di Pengadilan Negeri Semarang, serta pengaduan atau laporan dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup ke Polda Jawa Tengah.

Proyek Pakuwon Mall disebut mulai melakukan groundbreaking di kawasan Gombel Lama pada sekitar Agustus 2025 dengan nilai investasi Rp5,6 triliun.

Berdasarkan somasi YFAR, sengketa yang diajukan mencakup dua persoalan utama, yakni dugaan dampak pembangunan terhadap lingkungan dan rumah warga serta permintaan akses terhadap dokumen AMDAL dan kesesuaian tata ruang. Data mengenai 14 rumah terdampak, permintaan dokumen pada 14 Agustus 2026, serta batas waktu tujuh hari menjadi bagian utama dari posisi hukum yang disampaikan YFAR dalam somasi tersebut.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!