HEADLINNEWS.ID – Brebes – Sekitar 22 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dicoret dari daftar penerima karena terindikasi terlibat aktivitas judi online atau judol. Mereka merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Warudin, mengatakan pencoretan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Sekitar 22 ribu penerima dicoret karena terindikasi judi online,” kata Warudin, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Warudin, saat ini terdapat sekitar 101.663 KPM penerima PKH di Kabupaten Brebes. Adapun penerima BPNT mencapai 142.688 KPM. Jumlah tersebut tidak dapat dijumlahkan secara langsung karena sebagian keluarga menerima kedua jenis bantuan.
“Jumlah penerima PKH di Brebes 101.663, BPNT 142.688. Jadi jumlah itu beririsan, karena ada yang menerima PKH juga menerima BPNT,” ujarnya.
Program BPNT diberikan sebesar Rp200 ribu kepada setiap KPM. Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Sementara itu, besaran bantuan PKH berbeda-beda bergantung pada komponen yang dimiliki setiap keluarga penerima manfaat. Program tersebut ditujukan untuk membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meringankan beban ekonomi keluarga, serta mendukung akses anggota keluarga terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Adapun BPNT diarahkan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan yang layak dan bergizi, termasuk sumber karbohidrat dan protein.
Warudin mengatakan pencoretan penerima yang terindikasi terlibat judi online merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Data penerima bantuan juga terus diverifikasi dan diperbarui berdasarkan kondisi masyarakat.
“Prinsipnya bantuan sosial harus diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan dipergunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk judol,” kata dia.
Menurut Warudin, penyaluran bantuan sosial dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing penerima manfaat. Pemerintah daerah menerima data agregat penerima bantuan di wilayahnya.
Karena itu, pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam proses pemutakhiran dan pengawasan data penerima bansos.
Warudin mengatakan sejumlah penerima yang dicoret juga telah mengajukan sanggahan. Namun, hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah pusat mengenai sanggahan tersebut.
“Jadi jika ada indikasi penggunaan judol bantuan tersebut akan dicoret. Memang saat ini ada beberapa orang yang melakukan sanggah, namun belum ada jawaban dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Pemutakhiran data penerima bansos tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan program perlindungan sosial tetap diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan.

