MENATA ULANG REFORMASI

Dadik
By
Dadik
9 Min Read
Oleh: Dadik

HEADLINNEWS.IDJAKARTA, Reformasi 1998 telah berjalan hampir tiga dekade. Namun, pertanyaan mengenai ke mana arah reformasi membawa Indonesia belum sepenuhnya selesai.

Apakah demokrasi yang berkembang setelah Reformasi telah berhasil membawa bangsa ini semakin dekat pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat? Atau justru diperlukan evaluasi dan penataan ulang terhadap sistem yang berjalan selama ini?

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam bedah buku Menata Ulang Reformasi karya Letjen TNI (Purn.) Kiki Syahnakri di Aula Karya Dharma, Mabes Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Forum yang dihadiri Ketua Umum DPP LVRI Jenderal TNI (Purn.) HBL Mantiri, Jenderal TNI (Purn.) AM Hendropriyono, Wakil Ketua Umum I DPP LVRI Letjen TNI (Purn.) Muzani Syukur, Wakil Ketua Umum II DPP LVRI Marsdya TNI (Purn.) Wresniwiro, Sekjen DPP LVRI Laksdya TNI (Purn.) Djoko Sumaryono, Letjen TNI (Purn.) Bambang Darmono, para kepala departemen DPP LVRI serta tamu undangan itu berlangsung cair.

Gagasan yang dituangkan Kiki dalam buku setebal 192 halaman tersebut berkembang menjadi diskusi mengenai perjalanan Reformasi 1998, demokrasi, konstitusi, sistem pemerintahan, praktik kekuasaan, hingga tantangan Indonesia menuju 2045.

Reformasi sebagai Panggilan Sejarah

Dalam pengantarnya, Kiki menempatkan transformasi sebagai kebutuhan sejarah suatu bangsa.

Transformasi, menurut dia, bukan sekadar pergantian kalender politik atau pergantian kekuasaan. Transformasi harus membawa perbaikan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam implementasi konstitusi, sistem pemerintahan, keadilan, dan kesejahteraan sosial.

Karena itu, Reformasi 1998 dipandang sebagai “keharusan dan panggilan sejarah” untuk melakukan introspeksi, evaluasi, sekaligus konsolidasi.

Kiki mengingatkan, setelah lebih dari setengah abad merdeka ketika Reformasi 1998 berlangsung, cita-cita Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur belum sepenuhnya terwujud.

Ia juga mengajak melihat pengalaman dua pemerintahan sebelumnya—era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto—secara lebih utuh.

Lamanya seseorang berkuasa, menurut Kiki, tidak otomatis menjadi persoalan sepanjang kekuasaan tersebut mampu menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Konstitusi dan Persoalan Arah Reformasi

Perubahan UUD 1945 setelah Reformasi menjadi salah satu titik kritik Kiki.

Menurut dia, amendemen konstitusi seharusnya tetap berakar pada Pancasila sebagai norma fundamental negara.

Kiki berpandangan, perubahan tersebut justru membawa sistem ketatanegaraan Indonesia semakin dekat dengan individualisme dan liberalisme.

Bahkan, ia menggunakan istilah bahwa yang terjadi bukan sekadar amendemen UUD 1945, melainkan “penggantian” UUD 1945 dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menurut pandangannya berjiwa liberal.

Pandangan itu merupakan argumentasi Kiki yang tentu terbuka untuk diperdebatkan. Sebab, persoalan perubahan konstitusi selama era Reformasi memang menjadi salah satu isu penting dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia.

Kiki juga mempersoalkan penghapusan Penjelasan UUD 1945 dalam proses amendemen. Menurut dia, sejumlah gagasan dasar yang sebelumnya menjadi rujukan dalam memahami sistem ketatanegaraan Indonesia ikut kehilangan tempat.

Ia kemudian mengajak melihat kembali gagasan para pendiri negara mengenai apa yang disebutnya sebagai “Sistem Sendiri” atau sistem MPR.

Kebebasan dan Demokrasi

Menariknya, kritik Kiki terhadap demokrasi tidak berarti menolak seluruh capaian Reformasi.

Ia mengakui kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sebagai salah satu capaian penting setelah 1998.

Masyarakat, misalnya, kini memiliki ruang yang jauh lebih luas untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah tanpa harus berhadapan dengan praktik pembatasan seperti yang pernah terjadi pada masa sebelumnya.

Persoalan muncul ketika kebebasan tidak berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Kiki menyoroti berkembangnya politik uang, politik pencitraan, oportunisme, dan kecenderungan menghalalkan berbagai cara demi memperoleh kekuasaan.

Dalam pandangannya, demokrasi tidak semestinya berhenti sebagai mekanisme memilih pemimpin.

Demokrasi harus menjadi sarana untuk mencapai tujuan bernegara: kebaikan bersama dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari perspektif itu, Kiki mempertanyakan pilihan Indonesia ke depan: mempertahankan demokrasi liberal dengan mekanisme pemilihan langsung atau memberikan perhatian lebih besar kepada demokrasi perwakilan sebagaimana gagasan yang terkandung dalam sila keempat Pancasila.

Kekuasaan, Hukum, dan Politik

Perdebatan kemudian bergerak pada hubungan antara politik, kekuasaan, dan hukum.

Kiki menilai reformasi politik belum sepenuhnya berhasil membangun negara hukum yang kuat. Dalam sejumlah keadaan, politik justru dapat menjadi kendaraan elite untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan.

Ia menyinggung berbagai praktik politik dan hukum yang menurutnya memperlihatkan kuatnya kepentingan kekuasaan dalam proses politik nasional.

Dari sini muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah demokrasi hanya menghasilkan pergantian elite melalui pemilu, atau benar-benar memastikan kekuasaan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika politik biaya tinggi, transaksi politik, dan korupsi masih menjadi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menata Ulang, Bukan Membatalkan Reformasi

Kiki menawarkan gagasan “menata ulang reformasi”.

Yang diperlukan, menurut dia, bukan sekadar pergantian pemerintahan, melainkan evaluasi terhadap konstitusi, regulasi, sistem pemerintahan, dan kebijakan publik agar lebih sesuai dengan realitas Indonesia.

Tantangan tersebut menjadi semakin penting ketika Indonesia memasuki perjalanan menuju 2045.

Indonesia Emas, menurut perspektif Kiki, tidak cukup dibangun melalui pertumbuhan ekonomi. Negara juga membutuhkan sistem politik dan hukum yang mampu menjamin keadilan sosial.

Buku itu sekaligus memasukkan persoalan geopolitik dan geoekonomi sebagai bagian dari pertimbangan penataan ulang reformasi. Perubahan konstelasi dunia, konflik antarnegara, serta perebutan kepentingan ekonomi dan sumber daya alam dinilai tidak dapat dipisahkan dari kepentingan nasional Indonesia.

Kiki juga mengemukakan pandangannya mengenai adanya pengaruh kepentingan asing dalam perjalanan politik Indonesia.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi buku dan membutuhkan pembuktian serta kajian historis yang lebih luas apabila hendak ditempatkan sebagai kesimpulan sejarah.

Pilkada dan Situasi Darurat

Salah satu gagasan lain yang muncul adalah perlunya pendekatan berbeda ketika negara menghadapi situasi yang dianggap darurat.

Kiki mengibaratkannya seperti menangani pasien di ruang gawat darurat. Dalam situasi luar biasa, menurut dia, diperlukan langkah yang juga luar biasa, meskipun bersifat sementara.

Dalam konteks itu, ia menyinggung gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Kiki mengaitkannya dengan persoalan korupsi yang melibatkan pejabat politik dan pemerintahan. Data mengenai perkara korupsi yang ditangani KPK menjadi salah satu pijakan argumentasinya.

Namun, perubahan mekanisme pemilihan tidak serta-merta menjamin hilangnya korupsi.

Persoalan korupsi juga berkaitan dengan pembiayaan politik, transparansi, pengawasan, penegakan hukum, serta budaya kekuasaan. Karena itu, gagasan tersebut masih membutuhkan perdebatan yang lebih luas.

Dari Ruang Veteran untuk Indonesia

Yang menarik dari forum di Aula Karya Dharma adalah posisi para peserta yang sebagian besar berasal dari generasi yang mengalami berbagai fase perjalanan politik Indonesia.

Para veteran dan purnawirawan bukan sekadar membaca sejarah. Mereka merupakan bagian dari sejarah itu sendiri—mengalami masa perjuangan, Orde Lama, Orde Baru, Reformasi, hingga Indonesia hari ini.

Karena itu, kritik terhadap perjalanan reformasi tidak dengan sendirinya berarti penolakan terhadap Reformasi 1998.

Sebaliknya, evaluasi dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan agar cita-cita reformasi tidak berhenti sebagai perubahan kekuasaan, tetapi benar-benar menghasilkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih adil.

Kiki sendiri menegaskan bahwa gagasan dalam bukunya merupakan pemikiran pribadi yang terbuka untuk didiskusikan.

Pesan itu terasa penting di tengah perdebatan politik yang sering kali terjebak pada pilihan hitam-putih.

Demokrasi liberal atau demokrasi perwakilan. Amendemen atau penataan kembali konstitusi. Kebebasan atau keteraturan.

Barangkali persoalan terbesarnya bukan semata-mata memilih salah satu, melainkan memastikan seluruh pilihan politik tetap berpijak pada kepentingan nasional.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi bukan hanya seberapa banyak pemilu telah dilaksanakan, seberapa bebas masyarakat berbicara, atau seberapa sering kekuasaan berganti.

Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah Indonesia bergerak semakin dekat kepada cita-cita kemerdekaan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Itulah pertanyaan yang kembali dibawa pulang dari Aula Karya Dharma setelah bedah buku Menata Ulang Reformasi berakhir.

Dalam buku ini, penulis juga menyertakan dua prolog:

1.”Pengembalikan Arah Reformasi Pada Landasan Pancasila” (Sumiarto Aji Purwanto)
2.Evaluasi Total Revormasi (Rikard Bagun)

Sebagai pembahas: Prof.Dr. Komaruddin Hidayat, Ikrar Nusa Bhakti, Rikard Bagun dan
Staf Ahli Menhan Mayjen TNI (Purn.) Sudrajat.
Moderator: Putut Purbantoro

Laporan: Sudadi
Kapustak Mabes LVRI

Penulis adalah Wartawan Senior, Mantan Pasukan Perdamaian PBB/UNEF Middle East 1978 Garuda VIII, sebagai Veteran Perdamaian, aktif di Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran RI (DPP LVRI) dan menjadi Pemimpin Perusahaan Headlinenews.id

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!