Politik Gelar Pahlawan Nasional

Yuwanto PhD
7 Min Read

Oleh: Yuwanto, Ph.D

Pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo menganugerahkan gelar “Pahlawan Nasional” kepada sepuluh tokoh bangsa melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025.

Tokoh yang dianugerahi mencakup figur yang sangat beragam: mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Soeharto, aktivis buruh seperti Marsinah, ulama dan pendidik Rahmah El Yunusiyyah, hingga tokoh dari wilayah Timur Indonesia Zainal Abidin Syah.

Keputusan ini bukan semata penghormatan terhadap jasa tokoh bangsa, tetapi juga dapat dipandang sebagai tindakan yang sarat dengan makna politik, baik dalam konteks nasionalisme, kebijakan identitas, maupun legitimasi pemerintahan.

Sebagai simbol nasional, penganugerahan gelar ini mengandung pesan kuat bahwa negara secara resmi mengakui jasa seseorang terhadap bangsa dan negara.

Dengan menyematkan gelar “Pahlawan Nasional”, negara menegaskan bahwa tokoh-tokoh tersebut layak dikenang dan dijadikan bagian dari narasi resmi pembangunan bangsa.

Diberikan kepada figur yang berasal dari berbagai latar: politik, militer, pendidikan, buruh, keagamaan, dan dari wilayah yang luas.

Upaya negara (melalui presiden) untuk menunjukkan bahwa jasa kebangsaan bukan hanya monopoli satu latar atau kelompok tertentu, melainkan inklusif secara wilayah, sosial, dan sejarah.

Pemberian gelar ini juga berfungsi sebagai bagian dari konstruksi mitologi nasional: yakni bagaimana negara mempersembahkan narasi kepahlawanan kepada public.

Termasuk generasi muda, sehingga kisah kepahlawanan tersebut bisa menarik minat, meneladani, sekaligus memperkuat identitas kolektif.

Melalui keputusan ini bermaksud “menceritakan ulang” siapa pahlawan kita, dari mana, dan apa jenis jasanya; dan hal itu penting karena sejarah selalu “dipanggil kembali” sesuai dengan kebutuhan zaman.

Jika dahulu pahlawan lebih banyak militer atau pejuang kemerdekaan, kini pemerintah memilih juga pahlawan di bidang buruh, pendidikan, diplomasi, dan wilayah Timur yang menandakan perluasan narasi kepahlawanan.

Namun di sisi lain, karena proses pemilihan tokoh itu melibatkan kompromi politik, seperti aspirasi partai, rekomendasi dari berbagai institusi, hingga inisiatif presiden sendiri yang katanya “meminta masukan dari berbagai pihak” sebelum menentukan nama-nama; maka mitologi yang dihasilkan juga sarat pilihan politik: siapa yang kita angkat sebagai pahlawan, siapa yang belum, dan kenapa.

Beberapa warganet misalnya mengkritik bahwa pemilihan tokoh seperti Soeharto bisa dianggap “pemutihan sejarah” atau rekonsiliasi politik masa lalu.

Dengan demikian, tindakan penganugerahan ini sekaligus merupakan ajakan kepada generasi baru: “Inilah pahlawan kita, inilah nilai kita, teladani mereka.”

Tapi juga terselip sebuah bentuk pemilihan narasi nilai-nilai mana yang diangkat, dan bagaimana masa silam disajikan ulang.

Poin ketiga, sebagai instrumen ideologi persatuan maka gelar pahlawan nasional berfungsi sebagai perekat kebangsaan, menguatkan kesadaran bersama bahwa kita bagian dari satu bangsa, satu negara, dengan sejarah yang harus dihormati.

Dengan mengangkat tokoh dari berbagai latar belakang, pemerintah ingin menunjukkan bahwa bangsa ini bukan monopoli satu golongan.

Hal ini penting dalam konteks Indonesia yang plural seperti suku, agama, dan wilayah berbeda. Dengan simbol-pahlawan yang beragam, pesan persatuan bisa diperkuat bahwa: “Kita semua punya kontribusi, dari barat hingga timur, dari politik, pendidikan hingga pejuang buruh.”

Secara politik, ini membantu pemerintahan dalam membangun narasi nasionalisme yang inklusif agar legitimasi pemerintahan Presiden Prabowo tidak terperangkap hanya pada satu blok ideologi atau satu kelompok wilayah saja.

Terlebih ketika nama-nama yang diberikan termasuk tokoh yang dalam sejarahnya mungkin berada di kubu yang berbeda atau pernah dianggap “kritis” terhadap rezim sebelumnya, maka proses ini bisa menjadi sinyal rekonsiliasi atau integrasi.

Misalnya, anugerah kepada Gus Dur sebagai tokoh pluralisme dan demokrasi, tetapi juga kepada Soeharto sebagai tokoh pembangunan dan stabilitas masa lalu.

Kombinasi ini bisa dibaca sebagai strategi pemerintah untuk “menarik semua sisi” dalam narasi nasional: baik sisi reformasi maupun sisi Orde Baru, baik sisi buruh atau kaum minoritas, sehingga pemerintahan bisa menempatkan dirinya sebagai penjaga kesatuan yang melampaui pertentangan sejarah.

Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan jika sebagian publik merasa bahwa “pengakuan” tersebut terlalu cepat atau terlalu kompromis (termasuk mengekspos tokoh yang secara historis kontroversial), maka risiko kehormatan kolektif bisa tergeser menjadi kontroversi, bukan perekat.

Beberapa suara publik misalnya mempertanyakan apakah gelar tersebut juga menutup aspek negatif sejarah tokoh yang dianugerahi; sehingga simbol persatuan bisa terganjal apabila prosesnya dirasa tidak adil atau transparan.

Sebagai presiden yang baru setahun menjabat, keputusan ini dapat dibaca sebagai upaya “konsolidasi legitimasi” yang mencitrakan diri bahwa presiden adalah penerus sejarah bangsa (menghormati pahlawan), memperluas basis dukungan (mulai dari kaum buruh, militer, ulama, wilayah timur), dan menegaskan bahwa pemerintahannya “mengenang sekaligus menegakkan” warisan kebangsaan.

Pengangkatan Soeharto, misalnya, bisa dilihat sebagai isyarat kepada kalangan yang selama ini mempertahankan narasi pembangunan Orde Baru, sekaligus memberi sinyal bahwa pemerintahan baru tidak sepenuhnya menolak warisan tersebut.

Di sisi lain, pengangkatan Marsinah memberi sinyal bahwa rezim juga membuka ruang untuk pengakuan terhadap kelompok yang selama ini merasa termarjinalkan.

Namun sekali lagi politik kompromi ini juga mengandung risiko, yakni apabila publik atau kelompok tertentu merasa bahwa proses pemilihan tokoh nasional yang “dipahlawankan” itu tidak adil, atau bahwa tokoh yang dipilih bermasalah secara historis; maka pemberian gelar bisa menimbulkan gelombang kritik, bukan persatuan nasional.

Jika narasi perihal pahlawan nasional dibiarkan hanya sebagai simbol politik tanpa dialog historis yang jujur, maka bisa terjadi distorsi sejarah atau skeptisisme generasi muda terhadap makna gelar tersebut.

Jadi, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo pada 10 November 2025 dapat dimakni bukan semata ritual kenegaraan, tetapi bagian dari manuver politik yang memuat unsur simbolis, naratif, dan ideologis.

Sebagai simbol nasional, penganugerahan itu menandai bahwa negara mengakui jasa mereka; dan sebagai mitologi nasional merekonstruksi siapa pahlawan kita dan apa nilai yang ingin diwariskan; serta sebagai upaya memperkuat ideologi persatuan, keputusan politik itu mencoba merangkul keragaman kontribusi nasional warga bangsa.

Namun, seperti semua proyek simbolik, efektivitasnya bergantung pada kenyataan di lapangan, yaitu: apakah narasi dipakai untuk mendidik, menginspirasi, dan menyatukan; atau sekadar untuk memperkuat legitimasi rezim tanpa menyentuh realitas sosial-politik yang lebih dalam.

Jika pemerintah dapat melanjutkannya dengan kebijakan yang konsisten, seperti mendorong kesetaraan, menguatkan pendidikan sejarah, mengakomodasi keluhan wilayah tertinggal; maka penganugerahan ini bisa menjadi titik positif dalam evolusi politik kebangsaan Indonesia.

Sebaliknya, apabila ini hanya berhenti pada wacana simbolik, maka ada risiko bahwa “gelar pahlawan” hanya menjadi klise atau bahan kritik terbuka.

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!