HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Tawuran remaja yang terjadi di sejumlah wilayah berhasil terungkap Polda Jawa Tengah yang mengamankan para pelaku. Kejadian tawuran dan penyerangan terjadi di Mangkang, Kota Semarang.
Sebanyak empat orang menjadi tersangka dan polisi masih mengejar belasan orang lainnya yang diduga juga terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, aksi tawuran dan saling serang melibatkan sejumlah kelompok yang dimulai dari provokasi di media sosial.
“Pelaku dan barang bukti diamankan setelah ada laporan dari masyarakat. Namun, kejadian tidak menimbulkan korban,” jelas dia, saat dilakukan gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang masih berusia di bawah umur. Pelaku ditangkap dengan barang bukti senjata tajam yang dibawa untuk tawuran.
Namun, masih ada belasan orang yang saat ini sedang dalam pencarian alias DPO.
Polisi akan mengungkap kasus ini penanganan diserahkan untuk ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO yang menangani Perlindungan Anak dan Perempuan atas keterlibatan sejumlah pelaku yang merupakan anak-anak di bawah umur.
Dalam penanganan, pelaku Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum tersangka tersebut, dipastikan berjalan tepat dan dilakukan profesional yang juga dangan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa peran keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah munculnya aksi tawuran maupun kelompok yang meresahkan di kalangan remaja. Selain itu, setiap kejadian dan laporan gangguan kamtibmas saat ini mudah dilaporkan masyarakat dengan layanan 110.
“Fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian kita bersama. Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, mengenali lingkungan pergaulannya, serta mengawasi penggunaan media sosial agar tidak mudah terpengaruh ajakan maupun provokasi yang dapat berujung pada tindakan melawan hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada aksi tawuran atau kelompok yang meresahkan,” jelas Kabid Humas Polda Jateng.

