Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Kejagung Geledah Rumah Febrie, Sita Dokumen Terkait TPPU

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDJAKARTA, Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan dan menyita dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 malam.

Rumah Febrie yang digeledah berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dokumen yang disita berkaitan dengan perkara TPPU yang tengah disidik Tim 9.

Setelah penggeledahan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan perkara.

Penggeledahan dilakukan setelah Tim 9 memeriksa 24 saksi terkait dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono menyebut pemeriksaan terhadap 24 saksi itu telah dilakukan hingga Kamis, 30 Juli 2026.

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Ferry Hongkiriwang, Tan Kian, dan Nurman Herin. Penyidik juga memeriksa sejumlah anggota kepolisian yang sebelumnya menangani tiga perkara yang menyeret Febrie.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung kembali menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Febrie dan Nurman diketahui merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Penyidik juga menelusuri temuan emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul. Rudi sebelumnya mengatakan dugaan TPPU berkaitan dengan penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di kejaksaan.

Tim 9 turut memeriksa advokat Don Ritto, yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri. Don Ritto disebut dicurigai menjadi makelar kasus yang ditangani Jampidsus.

Perusahaan yang menggunakan jasa Don Ritto juga telah diperiksa, antara lain PT Waskita Beton, PT Jasa Marga, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, dan PT Perwira Adhitama Sejati. Penyidik juga memeriksa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bandung Indah Gemilang.

Penggeledahan rumah Febrie menambah tindakan penyidikan dalam perkara dugaan TPPU yang sebelumnya telah mencakup pemeriksaan 24 saksi, penetapan Nurman Herin sebagai tersangka, serta penelusuran temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!