HEADLINNEWS.ID – BATAM, Tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair di wilayah perairan Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal dan 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026). Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Laksda TNI Berkat Widjanarko turut menghadiri konferensi pers tersebut.
Sepuluh awak kapal asal Myanmar yang diamankan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut mencakup sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal.

Berkat mengatakan TNI Angkatan Laut, khususnya Kodaeral IV, mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran serta penyelundupan narkotika yang menggunakan jalur laut.
Menurut dia, wilayah Kepulauan Riau berada di jalur pelayaran internasional dan memiliki wilayah perairan yang luas. Karena itu, koordinasi serta pertukaran informasi antarinstansi menjadi bagian dari pengawasan wilayah perairan tersebut.
Kodaeral IV menyatakan akan berkoordinasi dengan BNN, Bea Cukai, Polri, dan instansi terkait dalam pengamanan wilayah perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini memperlihatkan keterlibatan BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan Kodaeral IV dalam penanganan penyelundupan narkotika di wilayah perairan Kepulauan Riau. Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut terdiri atas sekitar 2,6 ton methamphetamine cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal, sementara 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

