HEADLINNEWS.ID – Di era digital, media sosial telah menjadi ruang publik yang sangat berpengaruh dalam membentuk opini masyarakat. Tidak sedikit masyarakat memperoleh pemahaman hukum melalui konten di TikTok, YouTube, Facebook, maupun media sosial lainnya.
Namun, perlu dipahami bahwa opini hukum yang disampaikan melalui media sosial bukanlah putusan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Belakangan ini, akun TikTok Ajicakra, khususnya melalui penyampaian TH, menyampaikan pendapat mengenai perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Karena penulis merupakan kuasa hukum dari pihak yang mengajukan pengaduan dalam perkara tersebut, penulis merasa perlu memberikan literasi hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Jepara, agar memperoleh pemahaman yang berimbang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum agar masyarakat mampu membedakan antara opini hukum dan ketentuan hukum yang berlaku.
1. Benarkah Delik Aduan Absolut Berarti Polisi Tidak Dapat Memproses Perkara?
Salah satu pendapat yang berkembang adalah bahwa karena pencemaran nama baik melalui media elektronik merupakan delik aduan absolut, maka polisi tidak dapat memproses perkara tersebut.
Menurut penulis, kesimpulan tersebut perlu dipahami secara utuh.
Memang benar bahwa pencemaran nama baik melalui media elektronik merupakan delik aduan.
Artinya, proses hukum baru dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang menurut hukum berhak mengajukannya.
Namun, delik aduan tidak berarti penyidik otomatis tidak dapat memproses perkara. Justru setelah adanya pengaduan, penyidik memiliki kewenangan untuk meneliti apakah pengaduan tersebut memenuhi syarat hukum.
Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu pengaduan bukan ditentukan oleh opini di media sosial, melainkan oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara yang sedang berjalan, pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan telah memberikan surat kuasa khusus kepada kuasa hukumnya. Surat kuasa tersebut memuat kewenangan untuk melakukan langkah-langkah hukum, termasuk membuat laporan atau pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Apakah pengaduan tersebut memenuhi syarat hukum atau tidak merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan penyidik dan, apabila dipersoalkan, dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Oleh karena itu, menyatakan sejak awal bahwa “polisi tidak bisa memproses perkara” merupakan suatu opini hukum yang belum tentu menjadi kesimpulan hukum yang benar.
2. Apakah AD/ART Ajicakra Dapat Mengalahkan KUHP dan UU ITE?
Dalam salah satu penyampaiannya, TH mengaitkan tindakan organisasi dengan AD/ART Ajicakra yang bertujuan menjaga kondusivitas negara.
Menurut penulis, tujuan tersebut patut dihormati sebagai tujuan organisasi. Akan tetapi, secara hukum perlu dipahami bahwa AD/ART organisasi bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, AD/ART organisasi tidak dapat mengalahkan, menggantikan ataupun mengesampingkan ketentuan KUHP maupun UU ITE.
Apabila undang-undang mensyaratkan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan, maka syarat tersebut tetap berlaku dan tidak dapat diubah hanya berdasarkan ketentuan internal suatu organisasi.
3. Menjaga Kondusivitas Negara Tidak Berarti Mengambil Alih Sengketa Privat
Tujuan menjaga kondusivitas negara merupakan cita-cita yang baik.
Namun perlu dipahami bahwa tidak semua persoalan hukum merupakan kepentingan publik.
Perkara pencemaran nama baik pada hakikatnya menyangkut hak pribadi seseorang atas kehormatan dan nama baiknya. Oleh karena itu, undang-undang mengaturnya sebagai delik aduan.
Artinya, negara menghormati hak korban untuk menentukan apakah ia akan menggunakan haknya mengajukan pengaduan atau tidak.
Dengan demikian, alasan menjaga kondusivitas negara tidak serta-merta mengubah sengketa yang bersifat privat menjadi kepentingan publik, apalagi menghilangkan ketentuan yang telah diatur oleh KUHP dan UU ITE.
4. Masyarakat Harus Mampu Membedakan Opini Hukum dan Kepastian Hukum
Di era media sosial, siapa pun bebas menyampaikan pendapat. Kebebasan tersebut dijamin oleh konstitusi.
Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa opini hukum bukanlah sumber hukum.
Yang menjadi dasar penegakan hukum adalah undang-Undang, fakta hukum, alat bukti, proses penyidikan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Karena itu, masyarakat hendaknya tidak terburu-buru menyimpulkan benar atau salah hanya berdasarkan pendapat yang beredar di media sosial.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, termasuk pendapat hukum.
Namun, setiap pendapat hukum harus dapat diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan fakta hukum yang sebenarnya.
Literasi hukum menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses penegakan hukum.
Pada akhirnya, yang menentukan sah atau tidaknya suatu pengaduan bukanlah konten TikTok, bukan pula opini seseorang, melainkan ketentuan KUHP, UU ITE, fakta hukum, dan penilaian aparat penegak hukum serta pengadilan. Itulah esensi negara hukum yang harus dijaga bersama.
Ditulis oleh:
M. Yusuf, SE SH MH
Advokat dan Kuasa Hukum dari pihak yang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

