@headlinnews.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Etik diduga menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang kemudian dijadikan dasar untuk meminta setoran dari pegawai BPKAD. “Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘setoran upah pungut’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7). Menurut KPK, Etik memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD. Richard kemudian meminta para pejabat eselon III menyetorkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik. KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan pola yang sudah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik. “Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep. source : KPK HEADLINNEWS.ID #Indonesia #fypシ゚viralシfypシ゚ #news #hits
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Etik diduga menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang kemudian dijadikan dasar untuk meminta setoran dari pegawai BPKAD.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘setoran upah pungut’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).
Menurut KPK, Etik memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD. Richard kemudian meminta para pejabat eselon III menyetorkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan pola yang sudah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep.

