Saat Wakil Rakyat Diomeli Rakyat dan Presiden: Kegagalan Transformasi atau Gagal Memahami Fungsi?

DR. Sariat Arifia
6 Min Read

Oleh: DR. Sariat Arifia

Sejarah paling penting yang ditulis bagi bangsa Indonesia adalah sejarah yang mencatat gagalnya negara dalam melindungi nyawa rakyatnya.

Pelajaran ini, sayangnya, seringkali dilupakan oleh para aktor politiknya, terutama oleh lembaga yang seharusnya menjadi benteng utama demokrasi: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penting untuk memahami mengapa institusi DPR harus ada dan begitu krusial yang mungkin tidak pernah dibaca para legislator.

Walau Kelahirannya didasarkan pada teori agung Trias Politica dari Montesquieu, yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga cabang: eksekutif (pemerintah), legislatif (parlemen/DPR), dan yudikatif (peradilan) dan di Indonesia dikatakan bukan dipisah tapi didistribusikan, tujuannya mulia.

Untuk mencegah penumpukan kekuasaan absolut di satu tangan yang dapat berujung pada tiranisme.

Namun, teori luhur dan landasan hukum yang kokoh ini seringkali berbenturan dengan realitas politik yang jauh dari ideal.

Indonesia dari awal memang sudah memiliki DPR. Namun sejak era Orde Baru lembaga ini hanyalah formalitas tanpa substansi.

Sebuah institusi yang dikenal publik sebagai “tukang stempel” pemerintah. Kinerjanya dirangkum dalam adagium sinis “4D”: Datang, Duduk, Diam, Duit.

Cepat atau lambat, model seperti itu pasti akan runtuh. DPR kehilangan seluruh kepercayaan, hingga pada puncaknya di tahun 1998.

Mereka harus berhadapan dengan lautan demonstrasi rakyat dan ikut tumbang bersama rezim yang dilayaninya.

Seandainya saja para anggota dewan hari ini mau belajar dari sejarah, ceritanya bisa lain. Sejarah tentang bagaimana Reformasi 1998 memaksa DPR yang tukang stempel itu untuk bertransformasi.

Pasca reformasi, untuk memastikan eksekutif tidak menyimpang, Konstitusi secara tegas membekali DPR dengan fungsi pengawasan.

Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menyatakan secara eksplisit bahwa salah satu fungsi utama DPR adalah fungsi pengawasan.

Fungsi ini diperkuat dengan instrumen hukum dalam ayat (2), yang memberikan DPR hak interpelasi (meminta keterangan) dan hak angket (melakukan penyelidikan) terhadap pemerintah.

Di luar itu, ada juga sumpah dan etika DPR. Sumpah jabatan itu sendiri bukanlah sekadar seremoni, melainkan sebuah pakta suci antara seorang legislator dengan Tuhan dan rakyat.

Di dalamnya, mereka berjanji untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, serta memperjuangkan aspirasi rakyat yang mereka wakili.

Ketika seorang legislator lebih sibuk memperjuangkan kenaikan tunjangannya sendiri daripada nasib guru dan UKM, ia secara langsung melanggar janji untuk mengutamakan kepentingan negara.

Saat mereka hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan pemerintah dan mengabaikan protes publik, mereka telah menciderai sumpah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

​Di luar sumpah, mereka juga terikat oleh Peraturan DPR tentang Kode Etik, yang menjadi aturan main perilaku sehari-hari.

Aturan ini secara tegas melarang tindakan yang merendahkan wibawa lembaga. Ruang sidang paripurna, sebagai forum kenegaraan yang sakral, tentu bukanlah tempat untuk bernyanyi atau berjoget.

Perilaku semacam itu tidak hanya melanggar kepatutan, tetapi juga merusak martabat dan kehormatan institusi di mata publik.

​Kode Etik juga menyentuh gaya hidup personal. Anggota dewan secara eksplisit diminta untuk menghindarkan diri dari kebiasaan dan gaya hidup mewah atau pemborosan.

Gaya hidup “flexing” atau pamer kekayaan secara berlebihan bukan hanya masalah selera, melainkan sebuah pelanggaran etika yang serius.

Perilaku ini menciptakan jurang pemisah yang lebar dengan masyarakat yang hidupnya sulit, mengikis empati, dan menghancurkan kepercayaan publik.

Rakyat akan selalu bertanya, “Bagaimana mungkin mereka mewakili nasib kami jika mereka tidak memahami perjuangan kami?”.

​Pada akhirnya, setiap kali seorang anggota dewan gagal dalam tugasnya, ia tidak hanya membuat kesalahan politik.

Ia secara sadar melanggar sumpah suci yang pernah diucapkannya dan menginjak-injak kode etik yang seharusnya ia junjung tinggi.

Pelanggaran-pelanggaran inilah yang menjadi bahan bakar utama bagi kemarahan dan kekecewaan publik.

Namun para legislator yang notabene pembentuk hukum itu, mungkin tidak membaca sungguh-sungguh dan juga tidak membaca pasang surut sejarah DPR di tahun 1998.

Hingga akhirnya perilaku DPR seperti sekarang ini, mengabaikan masyarakat, rakyat terbebani biaya hidup meningkat, ditekan pajak yang bertambah tapi berkomentar membela kepentingannya sendiri.

Buntutnya, bola salju pun menggelundung menjadi penuh kemarahan dan kekecewaan di Agustus 2025. 

Polisi yang “ketiban pulung”, nyawa pengemudi ojek daring seperti Affan yang melayang sia-sia, dan korban-korban lain yang berjatuhan di berbagai lokasi, belum lagi kalau semua itu tidak akan pernah ada. Kalau saja mereka mau belajar dari sejarah.

Namun, sejarah tragis itu kini berulang. Presiden kemudian menginisasi pertemuan para Ketua Umum partai di Istana Negara menjadi babak kedua.

Dimana lembaga yang seharusnya mengawasi pemerintah, justru berada dalam posisi dinasihati oleh Presiden.

Alih-alih DPR menggunakan berbagai instrumen untuk mewakili rakyat untuk mengawasi eksekutif, justru Presiden yang memanggil mereka untuk memberikan arahan.

Ini adalah pembalikan total dari prinsip “checks and balances”; sang pengawas kini berada dalam posisi diawasi.

Di ujung lorong gelap kekecewaan ini, muncul harapan dari pengakuan dan permohonan maaf yang telah disampaikan baik dari ketua DPR maupun para anggotanya. 

Kita semua berharap permohonan maaf itu tulus dan ikhlas, bukan sekadar basa-basi politik untuk meredam amarah sesaat.

Dan, kita doakan semoga mulai besok, suara rakyat yang sesungguhnya, suara mereka yang butuh makan dan butuh pekerjaan, suara guru yang merana menanti kesejahteraan, suara UKM yang bermimpi naik kelas menjadi industri.

Dan pekik perang melawan korupsi yang harus turun, benar-benar bergema di ruang-ruang sidang gedung itu untuk dibahas dengan sungguh-sungguh.

Semoga parlemen jalanan bisa kembali sunyi, karena parlemen konstitusional telah kembali bekerja untuk rakyatnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!