Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Ketika Sengketa Keluarga Masuk ke Ruang Publik: Refleksi Hukum, Etika, dan Peran Organisasi Masyarakat di Era Digital

Djoko TP
By
6 Min Read
Persoalan yang dahulu diselesaikan dalam lingkup keluarga kini dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik melalui berbagai platform digital.

HEADLINNEWS.IDPerkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat menyampaikan aspirasi. Persoalan yang dahulu diselesaikan dalam lingkup keluarga kini dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik melalui berbagai platform digital.

Kondisi ini menghadirkan tantangan baru, yaitu bagaimana menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat, hak melakukan kontrol sosial, dan perlindungan terhadap kehormatan, nama baik, serta hak privasi setiap warga negara.

Pemberitaan mengenai adanya laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Polres Jepara memberikan pelajaran penting bahwa setiap informasi yang dipublikasikan di media sosial dapat memiliki konsekuensi hukum.

Dalam pemberitaan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa sengketa yang terjadi merupakan persoalan keluarga yang bersifat privat, sedangkan objek pengaduan kepada kepolisian adalah konten yang diunggah melalui akun media sosial.

Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam negara hukum terdapat perbedaan yang tegas antara peristiwa yang menjadi pokok sengketa dengan cara seseorang menyampaikan atau menyebarluaskan informasi mengenai peristiwa tersebut. Penilaian apakah suatu unggahan melanggar hukum atau masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan, apabila berlanjut, pengadilan.

Kasus ini juga menghadirkan ruang diskusi mengenai peran organisasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok @ajicakraindonesia yang dikaitkan dengan pernyataan Ketua AJICAKRA Indonesia.

Terlepas dari benar atau tidaknya substansi yang dipersoalkan, hal tersebut menjadi momentum untuk merefleksikan batas antara fungsi advokasi organisasi masyarakat dengan penghormatan terhadap perkara yang masih diperselisihkan dan sedang berproses.

Secara sosiologis, organisasi masyarakat merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan sosial, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Namun, fungsi tersebut idealnya dijalankan terhadap persoalan yang memiliki dimensi kepentingan publik. Ketika sebuah organisasi masuk ke dalam sengketa keluarga atau hubungan personal yang menurut salah satu pihak merupakan persoalan privat, masyarakat berhak mempertanyakan apakah persoalan tersebut memang telah memenuhi unsur kepentingan publik atau masih berada dalam ranah hubungan pribadi.

Dalam perspektif filsafat hukum, terdapat asas audi alteram partem, yaitu setiap pihak berhak didengar sebelum diberikan penilaian. Asas ini menjadi fondasi keadilan karena menghindarkan masyarakat dari penghakiman sepihak. Oleh sebab itu, setiap bentuk advokasi di ruang publik semestinya diawali dengan verifikasi, klarifikasi, dan penghormatan terhadap hak semua pihak untuk memberikan penjelasan.

Dari perspektif yuridis, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Penyampaian pendapat tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta prinsip perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang.

Oleh karena itu, kritik yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata persepsi atau informasi yang belum diverifikasi secara menyeluruh.

Media sosial bukanlah ruang sidang. Opini yang berkembang di dunia digital tidak dapat menggantikan proses pembuktian yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penghakiman melalui media sosial (trial by public opinion) berpotensi menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan, baik bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Dalam konteks organisasi masyarakat, advokasi yang bertanggung jawab bukan hanya ditentukan oleh keberanian menyuarakan kritik, tetapi juga oleh kemampuan menjaga objektivitas, mengedepankan keberimbangan, serta menghindari kesimpulan yang mendahului proses hukum.

Organisasi masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial, namun kontrol sosial yang baik adalah kontrol sosial yang berbasis fakta, proporsional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perlu dipahami pula bahwa setiap organisasi memiliki visi dan bidang pengabdian masing-masing. Konsistensi terhadap bidang yang menjadi fokus organisasi akan memperkuat kepercayaan publik.

Sebaliknya, apabila sebuah organisasi memasuki perkara-perkara yang berada di luar fokus pengabdiannya, terlebih apabila menyangkut sengketa pribadi yang masih diperselisihkan, masyarakat secara wajar dapat mempertanyakan urgensi dan dasar kepentingan publik dari tindakan tersebut.

Pertanyaan demikian merupakan bagian dari diskursus publik yang sehat dalam negara demokrasi dan bukan merupakan penilaian bahwa organisasi tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.

Kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kebebasan berekspresi selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral. Literasi digital bukan hanya kemampuan menggunakan media sosial, tetapi juga kemampuan memahami batas antara kritik, opini, informasi, tuduhan, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Pada akhirnya, budaya hukum yang sehat adalah budaya yang mengedepankan fakta, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan penghakiman melalui ruang digital. Dengan demikian, media sosial tetap dapat menjadi sarana edukasi, partisipasi publik, dan kontrol sosial yang konstruktif tanpa mengorbankan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Catatan Penulis: Tulisan ini merupakan refleksi akademik dan literasi hukum berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan benar atau salahnya pihak mana pun. Penilaian hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: HL-News
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!