Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Kasus Febrie Adriansyah: Kejagung Tahan Eks Jampidsus di Rutan KPK

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung melanjutkan proses hukum atas dugaan korupsi PT Asabri dan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penanganan perkara ini melibatkan tiga lembaga, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Polri lebih dahulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 sebelum melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Seorang mantan Jampidsus ditahan di Rutan KPK, dan tiga lembaga penegak hukum terlibat dalam satu koreografi yang mengungkap retakan kepercayaan.
Seorang mantan Jampidsus ditahan di Rutan KPK, dan tiga lembaga penegak hukum terlibat dalam satu koreografi yang mengungkap retakan kepercayaan.

Kejaksaan Agung kemudian membentuk Tim 9 yang seluruh anggotanya berasal dari luar lingkungan Jampidsus. Tim dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono untuk mempelajari berkas, alat bukti, dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Rudi mengatakan tim membutuhkan waktu hampir dua pekan untuk memeriksa seluruh dokumen setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik.

“Sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Agung memutuskan status tersangka Febrie tetap berlaku untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sementara itu, dalam dua perkara lain, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap, Febrie masih berstatus saksi.

Selain itu, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan tersebut didasarkan pada temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing yang ditemukan dalam pengembangan perkara.

Kasus dugaan korupsi PT Asabri sendiri berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun.

Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Seusai pemeriksaan, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum, namun menilai perkara yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie.

Ia juga menyatakan alat bukti yang digunakan masih perlu didalami serta menyinggung praktik gelar perkara yang menurutnya lazim dilakukan berulang kali sebelum penetapan tersangka.

Febrie tiba di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur pada Jumat malam sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Saat tiba, ia mengenakan batik abu-abu cokelat tanpa rompi tahanan Kejaksaan maupun borgol.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penitipan penahanan dilakukan sebagai bentuk dukungan KPK terhadap proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung.

“Berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA,” kata Budi.

Penanganan perkara Febrie Adriansyah memperlihatkan keterlibatan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK dalam satu rangkaian proses hukum. Kejaksaan Agung mempertahankan status tersangka pada perkara PT Asabri, membuka penyidikan baru dugaan TPPU berdasarkan temuan 74 kilogram emas dan valuta asing, serta menitipkan penahanan di Rutan KPK. Sementara itu, dua perkara lain masih menempatkan Febrie sebagai saksi dan proses pembuktiannya akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!