Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Praperadilan Febrie Adriansyah Masih Dikaji Tim Kuasa Hukum

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDJAKARTA, Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan mengenai langkah hukum tersebut disebut belum diambil.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pembahasan masih dilakukan karena tim baru menerima kuasa untuk mendampingi mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

“Tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi atau pun secara strategi ke depan,” kata Febri kepada wartawan, dikutip Minggu, 26 Juli 2026.

Menurut Febri, timnya belum ingin berspekulasi mengenai langkah hukum berikutnya. Saat ini, pendampingan difokuskan pada proses penyidikan yang berlangsung di Kejaksaan Agung.

“Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9,” ujarnya.

Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya pada Jumat, 24 Juli 2026, berlangsung dalam dua tahap. Febrie semula diperiksa sebagai saksi, kemudian statusnya berubah menjadi tersangka pada malam hari sehingga pemeriksaan dilanjutkan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka, kata Febri, kliennya menjawab puluhan pertanyaan penyidik. Ia juga menyebut Febrie bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah pemeriksaan pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Febrie mengatakan telah menyampaikan keberatannya kepada jaksa pemeriksa. Menurutnya, alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup untuk dijadikan dasar penahanan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ia juga membandingkan proses yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat masih memimpin Jampidsus.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” katanya.

Meski tidak sependapat dengan keputusan penyidik, Febrie menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” ucapnya.

Febrie juga menyatakan dirinya memandang perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.

Fokus perkembangan perkara saat ini berada pada langkah hukum yang akan dipilih tim kuasa hukum Febrie Adriansyah setelah penetapan tersangka dan penahanan. Di sisi lain, proses penyidikan tetap berjalan di Kejaksaan Agung, sementara Febrie telah menyampaikan keberatan atas kecukupan alat bukti dan menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Hingga saat ini, keputusan mengenai pengajuan praperadilan masih dalam tahap kajian oleh tim pendamping hukumnya.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!