Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Kriminalisasi: Antara Penegakan Hukum dan Persepsi Publik

Dadik
By
Dadik
3 Min Read
Oleh: Dadik

HEADLINNEWS.IDIstilah kriminalisasi semakin sering muncul dalam ruang publik Indonesia. Hampir setiap kali seorang tokoh politik, aktivis, pejabat, jurnalis, akademisi, maupun masyarakat umum berhadapan dengan proses hukum, tuduhan kriminalisasi kerap mengemuka. Akibatnya, istilah ini menjadi sangat populer, tetapi juga rentan disalahpahami.

Dalam perspektif hukum, kriminalisasi adalah proses pembentukan norma yang menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana melalui peraturan perundang-undangan. Makna ini bersifat akademis dan merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana.

Namun, dalam praktik kehidupan publik, istilah kriminalisasi lebih sering digunakan untuk menggambarkan dugaan penggunaan instrumen hukum pidana secara tidak semestinya terhadap seseorang. Dugaan tersebut biasanya muncul ketika proses hukum dinilai dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, atau motif lain di luar tujuan penegakan hukum.

Di sinilah jurnalisme dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Tugas pers bukan membenarkan atau menolak tuduhan kriminalisasi, melainkan menyajikan fakta yang terverifikasi, memberikan ruang yang seimbang kepada semua pihak, serta membedakan secara tegas antara fakta, opini, dan dugaan.

Penyebutan seseorang sebagai korban kriminalisasi tidak dapat didasarkan semata-mata pada klaim pihak yang bersangkutan. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga berkewajiban menunjukkan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berlangsung sesuai hukum, transparan, dan bebas dari intervensi.

Dengan demikian, tuduhan kriminalisasi pada dasarnya merupakan persoalan yang harus diuji melalui fakta, alat bukti, prosedur hukum, serta pengawasan publik. Dalam negara hukum, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum, sekaligus berkewajiban mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melanggar hukum.

Karena itu, masyarakat perlu bersikap kritis sekaligus objektif. Jangan terburu-buru menerima narasi kriminalisasi hanya karena simpati kepada seseorang, tetapi juga jangan langsung menolak kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Keduanya harus diuji dengan data, fakta, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, ukuran utama bukanlah siapa yang diperiksa, melainkan apakah hukum ditegakkan secara adil, profesional, tanpa diskriminasi, dan tanpa intervensi. Ketika prinsip-prinsip itu dijaga, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan tumbuh. Sebaliknya, apabila proses hukum dipersepsikan tidak independen, ruang bagi tuduhan kriminalisasi akan selalu terbuka.

 

Penulis adalah Wartawan Senior, Mantan Pasukan Perdamaian PBB/UNEF Middle East 1978 Garuda VIII, sebagai Veteran Perdamaian, aktif di Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran RI (DPP LVRI) dan menjadi Pemimpin Perusahaan Headlinenews.id

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!