HEADLINNEWS.ID – JAKARTA, Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak pemerintah menghentikan praktik pelabelan dan stigmatisasi terhadap jurnalis, menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “londo ireng” saat berpidato pada perayaan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.
Desakan itu disampaikan dalam pernyataan bersama yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (25/7/2026), sekaligus meminta Presiden menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat.
Dalam pernyataan tersebut, organisasi pers menilai penyebutan istilah “londo ireng” terhadap jurnalis merupakan bentuk pelabelan yang merendahkan profesi pers. Menurut mereka, istilah tersebut memiliki konotasi sebagai pengkhianat, pembelot, atau pihak yang lebih mengutamakan kepentingan asing dibanding kepentingan nasional.
Mereka juga menyoroti latar historis istilah tersebut yang dikenal sebagai sebutan peyoratif bagi warga lokal yang bekerja atau berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda. Di sejumlah daerah, istilah itu juga dimaknai sebagai “antek penjajah” atau kolaborator.
Organisasi pers menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur jaminan kebebasan pers. Mereka menyatakan negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Selain meminta permintaan maaf terbuka, mereka mendesak pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan publik.
Pernyataan bersama itu juga meminta pemerintah menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang bersifat kritis. Organisasi pers turut mendesak Presiden dan jajaran pemerintah menunjukkan sikap yang menghormati kebebasan pers dalam kehidupan demokrasi.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), serta diterbitkan di Jakarta pada 25 Juli 2026.
Pernyataan bersama ini memperlihatkan fokus organisasi pers tidak hanya pada permintaan maaf atas penggunaan istilah “londo ireng”, tetapi juga pada tuntutan agar pemerintah menghentikan praktik pelabelan terhadap jurnalis dan menjamin kebebasan pers sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Seluruh tuntutan tersebut disampaikan sebagai sikap resmi organisasi penandatangan dalam merespons pidato Presiden pada 23 Juli 2026.

