HEADLINNEWS.ID – Bandung Utara, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sumber air dengan PT Muawanah Al Masoem di Kantor Perhutani KPH Bandung Utara, Kamis (2/7/2026). Kesepakatan tersebut mengatur pemanfaatan sumber air yang berada di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ujungberung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Manglayang Barat.
Penandatanganan dihadiri Administratur Perum Perhutani KPH Bandung Utara, Deden Yogi Nugraha, bersama jajaran, serta Direktur PT Muawanah Al Masoem, Evan Agustianto, beserta jajaran.
Menurut Deden Yogi Nugraha, kerja sama tersebut ditujukan untuk memberikan tambahan pendapatan bagi Perum Perhutani sekaligus mempertahankan kemitraan yang telah berjalan.
“PT Muawanah Al Masoem merupakan mitra yang telah profesional dalam pengelolaan sumber air dan memiliki kontribusi terhadap pemerintah maupun secara bisnis dalam memproduksi air kemasan. Kerja sama ini dilaksanakan untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan monitoring dan evaluasi,” kata Deden Yogi Nugraha, Administratur Perum Perhutani KPH Bandung Utara.
Direktur PT Muawanah Al Masoem, Evan Agustianto, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan sehingga perpanjangan kerja sama dapat ditandatangani setelah melalui sejumlah tahapan.
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses, penandatanganan PKS ini dapat terlaksana. Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Perhutani dan tim kami telah sepakat untuk terus berkolaborasi, berkembang, serta memperpanjang kerja sama ini. Kami juga memberdayakan masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah Ujungberung yang berada di Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sehingga kontribusi yang diberikan tidak hanya dalam bentuk pendapatan, tetapi juga manfaat sosial bagi masyarakat sekitar hutan,” ujar Evan Agustianto.
Evan menambahkan bahwa pelaksanaan setiap kegiatan memerlukan kepastian hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam perjanjian tersebut telah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sehingga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.
Perjanjian tersebut berlaku selama dua tahun. Berdasarkan keterangan Administratur KPH Bandung Utara, masa kerja sama dapat diperpanjang setelah dilakukan proses monitoring dan evaluasi.

Berdasarkan data sumber, perpanjangan PKS ini menunjukkan keberlanjutan kemitraan antara Perum Perhutani KPH Bandung Utara dan PT Muawanah Al Masoem dalam pemanfaatan sumber air di wilayah RPH Ujungberung. Rilis juga menyebutkan bahwa kerja sama diarahkan untuk meningkatkan pendapatan Perhutani, disertai pemberdayaan masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta dilandasi pengaturan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian agar pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

