HEADLINNEWS.ID – Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah sejumlah tudingan yang diarahkan kepada kliennya setelah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka. Bantahan tersebut mencakup dugaan penerimaan uang dalam perkara PT Asabri, keterkaitan dengan Kafe d’Clan Signature, serta kepemilikan dan temuan barang di rumah Sentul.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam data yang disampaikan, Febrie dikaitkan dengan tiga perkara dugaan korupsi, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Di Kejaksaan Agung, ia disebut baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri. Advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Salah satu tudingan yang dibantah Hotman berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp55 miliar dalam penanganan perkara PT Asabri. Dugaan tersebut muncul setelah laporan yang mengungkap adanya dugaan pemerasan sebesar S$5 juta terhadap pengusaha Tan Kian.
Menurut data sumber, Ferry Hongkiriwang mengaku kepada polisi menjadi perantara penerimaan uang. Ia disebut mengambil Rp5 miliar, sedangkan sisanya diberikan kepada seseorang yang disebut sebagai utusan Febrie.
Hotman menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang tersebut. “Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” kata Hotman setelah mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026.
Ia juga menyatakan saat dugaan peristiwa itu terjadi, Febrie belum menjabat sebagai Jampidsus. Menurut Hotman, penetapan tersangka merupakan kewenangan Jampidsus, sedangkan Febrie baru menduduki jabatan tersebut pada Januari 2022. Ia juga menyebut perkara PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap dan Tan Kian berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Hotman juga membantah keterkaitan Febrie dengan Kafe d’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang ikut digeledah penyidik. Kafe tersebut diketahui dimiliki Don Ritto.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita uang sekitar Rp60 miliar dari sebuah brankas setinggi dua meter. Menurut Hotman, Febrie tidak mengetahui keberadaan brankas maupun uang tersebut.
“Febrie tidak tahu menahu soal adanya brankas dan uang di Kafe de’Clan Signature,” ujarnya.
Bantahan berikutnya menyangkut rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, yang juga digeledah penyidik. Dari lokasi itu ditemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan, US$4.767.300, S$14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun, menurut data sumber, rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hotman menjelaskan rumah itu merupakan milik mertua Febrie yang dihibahkan kepada anak Febrie. Ia mengatakan kliennya hanya sesekali datang ke rumah tersebut dan sejak 2022 pengelolaannya berada di bawah Don Ritto.
“Asisten rumah tangganya bukan Pak Febrie yang bayar karena sudah dipakai Don Ritto,” kata Hotman.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan rumah tersebut digunakan sebagai operasional cadangan yayasan yang bergerak di bidang dakwah setelah memperoleh izin dari pemiliknya.
Terkait brankas dan uang yang ditemukan di rumah Sentul, Hotman menyatakan tidak mengetahui asal-usulnya. Menurut dia, proses renovasi rumah sejak 2022 berada di bawah pengawasan Don Ritto.
Bantahan yang disampaikan Hotman Paris berfokus pada tiga isu utama, yakni dugaan penerimaan uang dalam perkara PT Asabri, hubungan Febrie dengan Kafe d’Clan Signature, serta penguasaan rumah di Sentul beserta barang-barang yang ditemukan penyidik. Di sisi lain, data sumber juga memuat keterangan penyidik, pengakuan Febrie mengenai rumah yang digeledah, serta penjelasan dari kuasa hukum Don Ritto. Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah fakta yang menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

