HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Sebanyak 55 sertifikat bidang tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Jakarta Timur diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta. Nilai aset yang tercakup dalam penyerahan tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyerahan sertifikat berlangsung dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Juli 2026 di Ruang Sri Gunting, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026), dan disaksikan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin.
Selain penyerahan sertifikat aset, Rakorwil membahas sejumlah agenda pemerintahan di Jakarta Timur. Pembahasan meliputi perkembangan program pemilahan sampah dari sumber, kebersihan lingkungan, serta evaluasi kondusivitas wilayah terkait keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Rapat diikuti seluruh Unit Perangkat Daerah (UPD) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama para camat dan lurah.
Rakorwil Juli 2026 dipimpin langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Penyerahan 55 sertifikat aset dengan nilai lebih dari Rp1 triliun menjadi fakta utama dalam Rakorwil Juli 2026 karena berkaitan dengan legalitas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Jakarta Timur. Dalam forum yang sama, pemerintah daerah juga membahas isu pengelolaan sampah, kebersihan lingkungan, dan evaluasi kondisi wilayah sebagai agenda kerja yang sedang berjalan.

