Jokowi Siap Bawa Ijazah Asli ke Sidang, Peradi Bersatu Yakin Menang

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan mantan Presiden Joko Widodo siap mengikuti seluruh proses hukum terkait perkara dugaan ijazah palsu di pengadilan. Menurut Ade, Jokowi juga akan membawa dokumen ijazah asli yang hingga kini belum disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

Ade Darmawan mengatakan kubu Joko Widodo memilih menempuh seluruh tahapan penyelesaian perkara melalui jalur hukum. Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses persidangan tanpa melakukan intervensi ataupun membangun opini di luar pengadilan.

“Pak Jokowi siap mengikuti proses hukum dan akan membawa ijazah yang belum disita penyidik ke persidangan,” kata Ade Darmawan dalam keterangannya.

Selain itu, Ade mengingatkan pihak-pihak yang ikut meramaikan perkara di luar ruang sidang agar menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menunggu putusan pengadilan berdasarkan alat bukti yang diajukan.

Ade juga menyampaikan keyakinannya menghadapi persidangan. Ia bahkan melontarkan istilah “12-0” sebagai gambaran optimisme kubu Joko Widodo dalam menghadapi gugatan tersebut.

Menurut Ade, optimisme itu didasarkan pada penilaian bahwa kubu Roy Suryo belum memiliki alat bukti pembanding maupun saksi kunci dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dapat mendukung tuduhan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.

Ade menegaskan tim kuasa hukum tetap fokus pada pembuktian di persidangan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh argumentasi, menurutnya, akan disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam persidangan.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Respons dari pihak Roy Suryo maupun hasil pemeriksaan alat bukti di pengadilan masih dinantikan untuk memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Pernyataan Ade Darmawan menunjukkan strategi kubu Joko Widodo yang menitikberatkan pembelaan melalui pembuktian hukum di pengadilan, termasuk rencana menghadirkan dokumen ijazah asli. Namun, klaim mengenai lemahnya alat bukti pihak lawan masih merupakan pendapat salah satu pihak. Validitas seluruh bukti, termasuk dokumen dan keterangan saksi, tetap akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan serta penilaian majelis hakim. Karena itu, hasil akhir perkara belum dapat disimpulkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *