HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengajukan nama Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, sebagai calon pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat pengajuan itu telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa, 14 Juli.
“Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2027).
Prasetyo membenarkan nama yang diusulkan Jaksa Agung untuk kursi Jampidsus adalah Kuntadi. “Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya,” ucapnya, merujuk pada nama tersebut.
Ia menjelaskan, langkah berikutnya adalah proses penilaian sesuai mekanisme yang berlaku sebelum nama itu ditetapkan. “Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian,” ujarnya.
Selain nama calon Jampidsus, surat yang sama juga memuat pengajuan nama calon Wakil Jaksa Agung. Namun Prasetyo belum bersedia membuka identitasnya.
“Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” sebutnya.
Kursi Jampidsus lowong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Sebagai pengisi sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu (11/7).
Anang memastikan pergantian pucuk pimpinan Jampidsus tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara. “Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Hingga kini, nama calon Wakil Jaksa Agung yang diajukan bersamaan dengan nama Kuntadi belum diumumkan ke publik. Kepastian kedua jabatan tersebut menunggu hasil kerja Tim Penilai Akhir (TPA).
Pengajuan nama Kuntadi menunjukkan Kejaksaan Agung memilih figur internal dengan latar belakang penanganan aset untuk mengisi posisi strategis penindakan pidana khusus. Proses ini masih bergantung pada mekanisme TPA yang melibatkan penilaian di tingkat pemerintahan, sehingga kepastian jabatan definitif belum dapat dipastikan waktunya. Kekosongan nama calon Wakil Jaksa Agung yang belum diungkap turut menyisakan ketidakpastian pada satu jabatan strategis lain di lingkungan Kejaksaan Agung, sementara jalannya penanganan perkara pidana khusus untuk sementara tetap berada di bawah kendali Plt Rudi Margono.

