Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Naik ke Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU

Achmad Luthfi Khakim
By - Achmad Luthfi Khakim
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDPurworejo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melalui Jaksa Penyidik pada Rabu (15/7/2026) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya, yakni pekerjaan konstruksi Pembangunan Lansekap Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo, Toto Harmiko, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Ika Pratiwi, S.H., mengatakan Tahap II telah dilaksanakan terhadap tiga orang tersangka berinisial AP, HA, dan WH, beserta barang bukti yang telah disita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilaksanakan terhadap tiga orang tersangka berinisial AP, HA, dan WH, beserta barang bukti yang telah disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Toto Harmiko.

Setelah proses Tahap II tersebut, ketiga tersangka selanjutnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli 2026 hingga 3 Agustus 2026, untuk kepentingan proses penuntutan.

Menurut Toto, para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.531.597.744,99 (enam miliar lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah dan sembilan puluh sembilan sen).

“Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Purworejo berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Toto Harmiko.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *