Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Hukuman Mati Koruptor Didukung Mahfud, Minta MA Buat Parameternya

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDJAKARTA, Pakar hukum tata negara Mahfud MD mendukung rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati terhadap koruptor diterapkan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dasar hukum pidana mati bagi pelaku korupsi sudah tersedia sehingga yang dibutuhkan adalah implementasi yang jelas.

Mahfud menyampaikan pandangan tersebut saat menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan MUI di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.

Ia mengatakan konstitusi Indonesia membolehkan penerapan hukuman mati untuk kejahatan luar biasa, termasuk tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar. Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” kata Mahfud.

Mahfud merujuk Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Menurutnya, ketentuan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat diterapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Agar penerapannya memiliki ukuran yang jelas, Mahfud mengusulkan Mahkamah Agung menyusun petunjuk teknis atau parameter mengenai kriteria koruptor yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Ia mencontohkan, parameter tersebut dapat diarahkan kepada pelaku korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar, serta dilakukan secara sengaja dan bukan akibat kelalaian administratif.

“Sikap Majelis Ulama (MUI) ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya,” ujar Mahfud.

Pernyataan Mahfud menempatkan pembahasan pada aspek penerapan aturan yang telah berlaku, bukan usulan pembentukan norma hukum baru. Dalam data sumber, fokus utamanya adalah perlunya parameter yang jelas dari Mahkamah Agung agar penerapan ancaman pidana mati terhadap perkara korupsi memiliki ukuran yang terukur dan konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!