HEADLINNEWS.ID – Solo, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Di saat bersamaan, PDIP menyatakan kader yang terjerat operasi tangkap tangan akan langsung dipecat, sedangkan perkara di luar OTT menunggu proses hukum.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya memiliki standar tegas terhadap kader yang terkena OTT. Menurut dia, kader dalam situasi itu akan langsung diberhentikan karena dinilai sudah berada dalam posisi yang sangat kuat secara hukum.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menambahkan, Ketua Bidang Kehormatan DPP akan memeriksa kader yang diduga melanggar. Ia menyebut sanksi yang dapat dijatuhkan beragam, mulai dari penonaktifan, peringatan, hingga pemecatan.
Hugo juga menanggapi pernyataan KPK yang menyebut Etik diduga melanjutkan tradisi suaminya, Wardoyo Wijaya, terkait pemerasan terhadap anak buah. Menurut dia, kasus hukum harus didalami melalui proses, bukan didasarkan pada opini.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo telah naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Asep juga menyebut Etik diduga menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Ia mengungkapkan, Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Pernyataan PDIP menunjukkan partai membedakan penanganan kader yang terseret OTT dan perkara yang masih berjalan di luar OTT. Di sisi lain, KPK masih perlu membuktikan seluruh dugaan yang telah disampaikan, termasuk soal setoran sekitar 40 persen dan dugaan kelanjutan pola lama yang disebut berasal dari masa kepemimpinan sebelumnya.

