HEADLINNEWS.ID – JAKARTA, Kejaksaan Agung menegaskan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini hanya berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan itu disampaikan setelah pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan status tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan penyidik Kortastipidkor Polri.
“Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortas (Tipidkor) Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” kata Anang.
Menurut Anang, Kejagung belum menerima pelimpahan perkara yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua perkara lain, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN.
“Untuk kedua perkara masih dikembangkan oleh penyidik Polrinya. Yang jelas setelah diterima barang bukti dan tersangka, selanjutnya akan menyusun tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon juga menyatakan Febrie maupun Don Ritto hingga kini masih berstatus saksi dalam dua perkara tersebut.
“Betul, masih saksi,” kata Victor.
Hingga kini Febrie belum ditahan. Saat ditanya alasan belum dilakukan penahanan, Anang menyebut keputusan itu menjadi kewenangan penyidik setelah pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan.
“Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyatakan rumah di Sentul yang digeledah penyidik bukan lagi milik Febrie karena telah dihibahkan kepada anaknya sejak 2022.
Hotman juga mengatakan Febrie tidak mengetahui adanya renovasi yang membuat rumah tersebut memiliki ruang penyimpanan uang dan brankas. Menurut dia, rumah itu sejak 2022 berada dalam penguasaan Don Ritto yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Selain itu, Hotman membantah tuduhan bahwa Febrie menerima uang lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian. Ia menyebut seluruh pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan mengarah pada dugaan tersebut dan kliennya membantah pernah menerima uang dimaksud.
Hotman turut mempertanyakan proses hukum yang menetapkan Febrie sebagai tersangka. Menurut dia, kliennya tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebelum penetapan tersangka serta mempertanyakan dasar penetapan tersebut karena perkara PT Asabri telah berjalan sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Penegasan Kejaksaan Agung mempersempit ruang lingkup perkara yang saat ini diproses terhadap Febrie Adriansyah, yakni hanya dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU sesuai sprindik yang diterima dari Polri. Di sisi lain, kuasa hukum Febrie menyampaikan bantahan terhadap substansi tuduhan dan prosedur penetapan tersangka. Perbedaan posisi kedua pihak tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik masih menangani pengembangan perkara lain secara terpisah.

