Roy Suryo Ajukan Praperadilan Baru, Sidang Digelar 10 Juli

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan sehari sebelumnya. Menurut dia, langkah hukum itu bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka yang menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE,” ujar Abdul Gafur Sangadji, Jumat (3/7/2026).

Abdul Gafur menjelaskan, permohonan tersebut telah diregistrasi di PN Jakarta Selatan dan majelis telah menetapkan sidang perdana pada Jumat, 10 Juli 2026. Ia menyebut dasar pengajuan praperadilan mengacu pada uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan dr. Tifauzia Tyassuma yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Timur.

Menurut Abdul Gafur, pihaknya menilai penerapan Pasal 32 UU ITE dalam perkara tersebut perlu diuji melalui praperadilan. Ia juga menyatakan bahwa penilaian itu didasarkan pada isi surat dakwaan dr. Tifauzia Tyassuma yang telah dibuka dalam persidangan.

Ternyata tidak sesuai dengan yang selama ini diglorifikasikan pendukung Pak Jokowi, para termul, termasuk tim kuasa hukumnya Pak Jokowi. Kami ingin melihat apa sih bukti yang dimiliki mereka dan meskipun kami belum menerima surat dakwaan Mas Roy, tapi berkaca dari surat dakwaan Bu Tifa kemarin sudah dibacakan dan terbuka umum, kami menilai penggunaan Pasal 32 Undang-Undang ITE dalam perkara pidana ini karena ancaman pidananya berat (8 tahun) ternyata itu jauh sekali dari faktanya,” tuturnya.

Roy Suryo mengatakan praperadilan yang baru diajukan juga berkaitan dengan penggunaan UU ITE dalam penetapan status tersangkanya. Mengenai kemungkinan tertundanya sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur, ia menyebut hal tersebut merupakan konsekuensi dari pemberlakuan KUHAP baru.

Jangan salahkan saya, jangan salahkan tim hukum saya kalau kemudian itu kemudian terpaksa harus menunggu, menunggu putusan praperadilan kedua juga nanti. Daripada nanti tiba-tiba diputus tapi ternyata wah salah penerapan Pasal 32 UU ITE,” jelas Roy Suryo.

Roy Suryo juga menyampaikan bahwa pihak termohon dalam praperadilan kedua tetap sama seperti permohonan sebelumnya, yakni Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Jaksa Penuntut Umum atau Jaksa Peneliti tercantum sebagai turut termohon.

Sidang perdana permohonan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya berdasarkan Pasal 32 UU ITE.

Berdasarkan data sumber, pengajuan praperadilan kedua difokuskan pada pengujian sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 32 UU ITE. Selain itu, Roy Suryo menyatakan proses praperadilan tersebut berpotensi memengaruhi jadwal persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur karena menunggu putusan atas permohonan yang baru diajukan.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *