HEADLINNEWS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana mulai berjalan di DPR RI setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR. Komisi III DPR kini menyusun materi aturan tersebut dengan fokus memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menunggu undangan resmi DPR untuk mengikuti pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah sebelumnya menyatakan dukungan terhadap percepatan regulasi yang dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pembahasan RUU tersebut menjadi perhatian karena aturan perampasan aset telah masuk dalam agenda legislasi nasional sejak lama. Rancangan ini kembali mendapat sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan instrumen hukum untuk memiskinkan pelaku korupsi melalui penyitaan aset hasil kejahatan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan pembahasan substansi RUU Perampasan Aset menjadi kewenangan Komisi III DPR sebagai komisi yang membidangi hukum.
Menurut Bob Hasan, proses penyusunan harus dilakukan secara terbuka agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan banyak tafsir.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends mendorong agar RUU tersebut memiliki rumusan yang tegas dan komprehensif.
Mercy meminta agar tidak ada pasal yang berpotensi menjadi pasal karet karena dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam penerapan di lapangan.
Dari Fraksi Partai Golkar, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan DPR sedang mempercepat penyusunan naskah akademik serta melakukan penyerapan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat.
Soedeson menyebut masukan publik diperlukan agar rancangan aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebelum masuk tahap pengesahan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menilai RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tertentu atau non-conviction based asset forfeiture.
Namun, Rudianto mengingatkan mekanisme tersebut harus dirancang dengan perlindungan terhadap hak warga negara agar tidak membuka ruang perampasan aset secara sewenang-wenang.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keberhasilan pembahasan RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada kemauan politik fraksi-fraksi di DPR.
Peneliti ICW menyebut rancangan aturan tersebut telah mengalami proses panjang sejak pertama kali masuk pembahasan sekitar 2008. Menurut ICW, momentum dukungan pemerintah dan masuknya RUU ke Prolegnas Prioritas harus digunakan untuk memastikan regulasi tidak kembali tertunda.
ICW juga meminta masyarakat mengawasi sikap politik setiap fraksi di DPR agar substansi aturan tidak mengalami pelemahan selama proses pembahasan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan tekanan publik terhadap DPR untuk segera menyelesaikan RUU tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat.
Menurut Lucius, aturan perampasan aset dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kekayaan negara yang berasal dari tindak pidana, terutama kasus korupsi dan kejahatan ekonomi.
RUU Perampasan Aset memiliki dua kepentingan utama yang harus berjalan bersamaan, yaitu efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak hukum warga negara.
DPR menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara kewenangan negara mengambil aset hasil kejahatan dan mekanisme pengawasan agar aturan tidak digunakan di luar tujuan pemberantasan tindak pidana.
Kecepatan pembahasan juga akan diuji oleh kualitas substansi aturan. Jika terlalu longgar, RUU berisiko tidak efektif menjerat aset hasil kejahatan. Jika terlalu luas tanpa batasan jelas, aturan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Tahapan berikutnya masih menunggu pembahasan lanjutan antara DPR dan pemerintah setelah Komisi III menyelesaikan penyusunan materi serta naskah akademik.

