HEADLINNEWS.ID – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh ayah kandung yang dilaporkan ke Unit PPA Polda Metro Jaya disebut belum menemukan kejelasan setelah berjalan sekitar dua tahun. Keluarga korban mempertanyakan lambannya proses penyidikan dan menilai ada hambatan dalam penanganan perkara.
Keluarga korban menyebut perkara tersebut belum memiliki perkembangan signifikan meski laporan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Mereka mempertanyakan langkah penyidik yang menangani perkara, termasuk permintaan sejumlah barang bukti yang dinilai tidak relevan dengan kondisi kejadian menurut pihak keluarga.
Salah satu sorotan diarahkan kepada penyidik Brigadir Tamara Imalia. Keluarga korban menyampaikan keberatan atas proses pemeriksaan dan permintaan bukti yang mereka nilai menyulitkan korban.
Menurut pihak keluarga, salah satu permintaan yang dipersoalkan adalah terkait pakaian yang digunakan korban saat kejadian yang disebut terjadi ketika korban sedang mandi. Keluarga menilai permintaan tersebut tidak masuk akal karena barang bukti itu sudah tidak tersedia.
Pihak keluarga juga membandingkan penanganan perkara tersebut dengan kasus serupa di wilayah hukum Polres Bogor yang menurut mereka dapat diproses lebih cepat hingga menghasilkan perkembangan dalam waktu satu hari.
Perbandingan itu menjadi dasar kritik keluarga terhadap mekanisme penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Mereka meminta kepolisian memberikan kepastian hukum dan menjelaskan alasan lamanya proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak, penyidik memiliki kewajiban memastikan alat bukti, keterangan saksi, serta perlindungan terhadap korban berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, keluarga korban menilai proses yang berjalan selama dua tahun menunjukkan adanya persoalan dalam efektivitas penanganan laporan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya terkait tudingan keluarga korban mengenai lambannya proses penyidikan, termasuk mengenai alasan permintaan barang bukti yang dipersoalkan.
Lambannya penanganan laporan kekerasan seksual terhadap anak dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Setiap keterlambatan proses hukum berpotensi memperpanjang ketidakpastian bagi korban dan keluarga.
Di sisi lain, kepolisian tetap memiliki kewenangan menentukan kebutuhan alat bukti dan langkah penyidikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Karena itu, transparansi mengenai tahapan penyidikan menjadi faktor penting agar publik dapat memahami alasan sebuah perkara berjalan lama.
Kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pelayanan laporan kekerasan terhadap anak, terutama agar proses hukum tidak berhenti pada persoalan administrasi dan komunikasi antara penyidik dengan pelapor.

