HEADLINNEWS.ID – Pengangkatan sejumlah figur berlatar belakang relawan dan tim sukses politik ke posisi komisaris perusahaan BUMN kembali menuai kritik publik. Penunjukan tersebut dinilai sebagian pengamat memunculkan pertanyaan soal profesionalisme dan independensi pengawasan korporasi negara.
Sorotan menguat setelah beberapa nama dengan rekam jejak sebagai bagian dari tim pemenangan politik disebut masuk dalam jajaran komisaris anak usaha BUMN strategis pada akhir Juni 2026. Kritik yang muncul berfokus pada kesesuaian kompetensi figur yang ditunjuk dengan kebutuhan tata kelola perusahaan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai masuknya figur berlatar belakang politik ke kursi komisaris berpotensi menggeser fokus utama dewan komisaris sebagai pengawas kinerja perusahaan.
Menurut penilaian pengamat, posisi komisaris membutuhkan kemampuan memahami strategi bisnis, manajemen risiko, keuangan, serta tata kelola perusahaan. Mereka menilai transparansi rekam jejak dan proses seleksi menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan publik.
Kritik tersebut muncul bersamaan dengan agenda pemerintah melakukan penataan besar terhadap jumlah BUMN. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan rencana efisiensi dengan memangkas jumlah entitas BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi sekitar 250 perusahaan.
Kebijakan pengurangan jumlah perusahaan pelat merah itu bertujuan menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi. Namun, publik mempertanyakan konsistensi agenda efisiensi tersebut dengan pengisian jabatan komisaris yang masih menjadi sorotan.
Secara aturan, pengangkatan komisaris merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan BUMN.
Pemerintah menyatakan setiap calon komisaris harus melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebelum ditetapkan. Penilaian dilakukan berdasarkan kapasitas, pengalaman, serta kebutuhan perusahaan.
Fungsi komisaris sendiri adalah melakukan pengawasan terhadap direksi dan memberikan arahan strategis, bukan menjalankan operasional perusahaan sehari-hari.
Pemerintah juga menegaskan latar belakang politik seseorang tidak otomatis menghilangkan kapasitas profesional selama memenuhi persyaratan dan mampu menjalankan tugas sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Di tengah polemik tersebut, istilah relawan juga dikaitkan dengan program sosial perusahaan negara. Pemerintah meminta publik membedakan isu pengangkatan komisaris dengan program Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia terkait Relawan Bakti BUMN.
Program Relawan Bakti BUMN merupakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang melibatkan pegawai BUMN Group untuk menjalankan kegiatan pengabdian masyarakat di sejumlah daerah.
Program tersebut tidak berkaitan dengan mekanisme pengangkatan komisaris maupun posisi politik dalam perusahaan negara.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih meminta keterbukaan mengenai rekam jejak, pengalaman profesional, serta hasil uji kelayakan para komisaris baru yang menjadi perhatian.
Respons resmi dari pihak pengelola BUMN terkait nama-nama spesifik yang dipersoalkan juga masih dinantikan untuk menjelaskan dasar penunjukan dan pertimbangan kompetensi masing-masing figur.
Polemik komisaris BUMN memperlihatkan tantangan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara hak pemegang saham untuk menentukan pengurus perusahaan dan tuntutan publik terhadap profesionalisme.
Pengangkatan figur dengan latar belakang politik dapat diterima secara hukum selama memenuhi aturan dan memiliki kapasitas yang sesuai. Namun, transparansi proses seleksi menjadi faktor penting agar keputusan tersebut tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik.
Di tengah agenda restrukturisasi BUMN, ukuran keberhasilan bukan hanya jumlah perusahaan yang dikurangi, tetapi juga kemampuan jajaran pengurus memastikan perusahaan negara bekerja efisien, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi.

