Jaga Stabilitas, Ini Dua Cara Bank Indonesia

Selain itu, pemerintah menyiapkan tambahan dana siaga sebesar Rp100 triliun apabila diperlukan untuk menjaga likuiditas perbankan.

Mugi Imaning Tyas
2 Min Read
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti. Istimewa

HEADLINNEWS.IDDeputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter merupakan agenda rutin yang semakin penting dilakukan di tengah tingginya ketidakpastian global.

Destry menjelaskan, BI telah mengambil sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas, terutama melalui kebijakan suku bunga dan pengelolaan likuiditas.

“Dalam satu bulan terakhir kami telah menaikkan BI Rate sebesar 100 basis poin menjadi 5,75 persen. Kebijakan tersebut diikuti penyesuaian harga instrumen keuangan dan berhasil mendorong aliran modal masuk yang cukup signifikan,” katanya, Senin (29/6/2026).

Hingga 26 Juni 2026, aliran dana asing (capital inflow) ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tercatat mencapai sekitar USD9 miliar secara year to date.

Menurut Destry, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.

Selain itu, BI juga memperbesar ekspansi likuiditas melalui operasi moneter. Nilai ekspansi yang pada akhir Mei sekitar Rp600 triliun meningkat menjadi sekitar Rp1.000 triliun pada akhir Juni guna menjaga stabilitas pasar uang dan pasar valuta asing.

Di sisi fiskal, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan kondisi APBN tetap sehat. Hingga Mei 2026, defisit anggaran tercatat sebesar 0,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan diperkirakan tetap berada di bawah batas 3 persen hingga akhir tahun.

“Penerimaan pajak juga tumbuh 19,1 persen dan realisasi belanja negara telah melampaui 30 persen. Artinya, kondisi fiskal kita masih sangat terjaga,” ujar Juda.

Ia juga mengungkapkan hasil evaluasi pemerintah bersama BI terkait penempatan dana pemerintah di perbankan.

Dana sebesar Rp281 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan diputuskan untuk diperpanjang hingga akhir Desember 2026.

Editor: Mugi Imaning Tyas
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!