Hakim Tolak Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Sarankan TPPU untuk Nadiem

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan jaksa agar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis menilai mekanisme hukum yang digunakan jaksa tidak tepat meski dugaan harta yang tidak seimbang tetap menjadi perhatian.

Ketua majelis hakim menjelaskan, permohonan uang pengganti tersebut didasarkan pada dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis menyatakan permohonan pembayaran uang pengganti Rp4,8 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara tersebut. Penolakan itu bukan karena menafikan adanya dugaan harta yang tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang ditempuh penuntut umum dinilai tidak sesuai.

“Berdasarkan seluruh alasan ini, permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” kata hakim.

Sebagai tindak lanjut, majelis merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran dugaan aliran dana tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan.

“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” ujar hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lembaganya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dijatuhi pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun atau total sekitar Rp5,68 triliun. Apabila tidak dibayar, jaksa meminta hukuman pengganti berupa sembilan tahun penjara.

Penolakan tuntutan uang pengganti Rp4,8 triliun menunjukkan majelis hakim membedakan antara dugaan kepemilikan harta yang tidak seimbang dengan mekanisme hukum untuk merampas aset. Putusan ini menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara tetap harus mengikuti prosedur yang diatur undang-undang.

Rekomendasi hakim agar penyidik menggunakan Undang-Undang TPPU membuka peluang adanya penyidikan lanjutan terhadap dugaan aliran dana di luar perkara pokok korupsi. Jika Kejaksaan Agung menindaklanjuti rekomendasi tersebut, penyidik berpotensi menelusuri asal-usul aset dan transaksi keuangan secara lebih luas melalui instrumen TPPU.

Sikap Kejaksaan Agung yang masih mempelajari putusan menunjukkan belum ada keputusan mengenai pembukaan perkara baru. Langkah penyidik dan kemungkinan upaya hukum lanjutan dari para pihak akan menjadi perkembangan yang masih dinantikan dalam perkara ini.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *