HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah kepolisian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi merupakan rumah pribadinya. Dari lokasi tersebut, polisi sebelumnya menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dan valuta asing.
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan rumah tersebut telah lama menjadi miliknya dan kepemilikannya dapat ditelusuri sejak awal.
“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.

Terkait temuan puluhan kilogram emas batangan dan uang dalam jumlah besar di rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh barang itu memiliki pemilik. Namun, dalam kesempatan itu ia tidak menjelaskan identitas pihak yang dimaksud.
“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujar Febrie.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan lebih lanjut, kata dia, akan disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur hukum.
“Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Selain menanggapi penggeledahan rumah di Sentul, Febrie membantah memiliki keterkaitan dengan kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Ia mengatakan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan bisnis tersebut tidak benar.
“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menemukan brankas yang berisi tujuh koper saat menggeledah rumah di Sentul. Barang bukti yang ditemukan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Menurut Totok, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidikan dugaan korupsi batu bara di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.
Budi menjelaskan penyidikan mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de’Clan dan Coin Money Changer.
Proses penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi tersebut masih berlangsung. Kepolisian menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya pemenuhan alat bukti dalam penyidikan.
Pernyataan Febrie Adriansyah menjadi respons langsung atas penggeledahan rumah pribadinya yang dilakukan penyidik. Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa penyitaan barang bukti merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang masih berjalan. Dengan demikian, proses pembuktian mengenai keterkaitan barang bukti maupun pihak-pihak yang terkait akan mengikuti mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

