HEADLINNEWS.ID – BANDUNG, Polisi menangkap Taufik Hidayat (30), pria yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kerap melakukan kekerasan karena dipicu rasa cemburu dan masalah pekerjaan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan korban mengungkapkan bahwa pelaku sering melampiaskan emosi saat menghadapi kendala dalam pekerjaannya sebagai penagih utang atau debt collector.
“Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok,” kata Ruddi Setiawan, dikutip headlinnews.id, Sabtu (27/6/2026).
Polisi juga memeriksa orang tua pelaku untuk mendalami karakter dan latar belakang perilaku Taufik. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa pelaku juga kerap melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri.
“Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul,” ujar Ruddi.
Menurut Ruddi, keluarga menjelaskan bahwa pelaku memiliki sifat temperamental dan mudah tersulut emosi.
“Perlakuannya suka tempramental dan emosional,” tambahnya.
Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan terus membaik setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban kini sudah mulai dapat berkomunikasi, makan, dan duduk secara mandiri.
Penyidik telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Dalam kasus ini, pasal tersebut diterapkan karena korban mengalami luka berat, termasuk gangguan permanen pada penglihatannya.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 446 KUHP Baru terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kekerasan yang dialami korban selama masa penyekapan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menunjukkan dugaan kekerasan dalam hubungan pribadi yang berlangsung dalam waktu sangat panjang tanpa terdeteksi aparat maupun lingkungan sekitar. Fakta bahwa korban diduga disekap selama tiga tahun menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan sosial di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Temuan polisi mengenai karakter pelaku yang disebut sering melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga juga menjadi indikator adanya pola perilaku agresif yang berlangsung sebelum kasus terhadap korban terungkap.
Perkembangan kondisi korban yang mulai dapat berkomunikasi menjadi faktor penting bagi penyidik untuk memperkuat pembuktian terkait kronologi, frekuensi kekerasan, serta dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan selama masa penyekapan.

