HEADLINNEWS.ID – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Azam Khan, meminta Joko Widodo hadir langsung dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu. Azam menyebut kehadiran Jokowi diperlukan karena mantan presiden tersebut merupakan pihak pelapor dalam perkara itu.
Azam Khan mengatakan hal tersebut dalam podcast To The Point Aja yang tayang di kanal YouTube SindoNews, dikutip Jumat (26/6/2026). Menurut Azam, pihaknya menunggu kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada Jokowi di persidangan.
Menurut Azam, Roy Suryo dan Dokter Tifa siap menghadapi proses persidangan. Ia menyebut pihaknya ingin membuktikan perkara tersebut secara terbuka di hadapan publik.
Azam meminta majelis hakim menjaga proses persidangan tetap objektif. Ia berharap pihaknya dapat menyampaikan pertanyaan tanpa pembatasan yang menghambat pemeriksaan terhadap saksi.
“Kita maunya sidang. Mau buktikan kepada seluruh rakyat Indonesia dan internasional, live, pasti semua media,” ujar Azam.
Ia juga meminta agar sidang digelar secara terbuka untuk umum. Azam menilai kehadiran Jokowi sebagai saksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan kesiapannya menghadiri persidangan. Ia juga menyebut akan membawa ijazah asli yang menjadi objek perkara, yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, memastikan kliennya akan menghadiri sidang. Firman menyampaikan bahwa Jokowi sejak awal telah menyatakan kesiapan memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum.
“Jadi saya pastikan beliau hadir. Tapi kalau bicara 100 persen kan terlalu dini ya, karena ada hal-hal lain. Tapi ini sudah seperti dari awal kita sampaikan secara konsisten, Pak Jokowi akan hadir untuk menyampaikan,” ujar Firman dalam program Interupsi bertajuk Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti? di iNews, Kamis (25/6/2026).
Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy Suryo tercatat dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM, sedangkan perkara Tifauzia Tyassuma tercatat dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Sidang perdana perkara Tifauzia Tyassuma dijadwalkan berlangsung Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan menyampaikan jadwal tersebut pada Rabu (24/6/2026). Sementara itu, jadwal sidang perdana Roy Suryo belum ditetapkan karena masih menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadiran Jokowi di persidangan akan menjadi salah satu titik perhatian dalam perkara ini karena posisi Jokowi sebagai pelapor dan pihak yang dikaitkan langsung dengan objek sengketa.
Dari sisi hukum acara, pembuktian tetap bergantung pada alat bukti dan penilaian majelis hakim. Pernyataan para pihak sebelum sidang tidak menentukan hasil akhir perkara.
Persidangan terbuka berpotensi meningkatkan perhatian publik terhadap proses hukum, tetapi seluruh pihak tetap terikat pada mekanisme pengadilan dan asas praduga tak bersalah.

