HEADLINNEWS.ID – JAKARTA, Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, meminta majelis hakim mengabulkan nota perlawanannya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), pihaknya juga memohon agar surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.
Abdullah meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

Menurut tim kuasa hukum, hak penuntutan jaksa telah gugur karena telah terjadi pencabutan aduan atas perkara yang sama. Atas dasar itu, pihak terdakwa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena dinilai kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas atau obscuur libel.
Selain mempersoalkan dakwaan, kubu Dokter Tifa turut meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dihentikan. Mereka juga memohon agar nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Tifauzia Tyassuma dipulihkan seperti semula.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal dalam perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam persidangan itu, jaksa menyusun dakwaan secara primair dan subsidair. Dakwaan yang dibacakan meliputi Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, Pasal 434 ayat (1) KUHP, serta Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persidangan berlanjut dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima seluruh nota perlawanan, menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memulihkan nama baik dan kedudukan terdakwa.
Eksepsi yang diajukan Dokter Tifa berfokus pada keberatan terhadap aspek formil penuntutan, yakni permintaan agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Sementara itu, berdasarkan data persidangan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan dakwaan berlapis pada sidang perdana. Permohonan dalam eksepsi tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang akan dinilai dan diputus oleh majelis hakim sesuai kewenangannya.

