HEADLINNEWS.ID – Kuasa hukum Dr. Tifa, Aziz Yanuar, mempertanyakan keputusan pengadilan yang melarang siaran langsung persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam dialog di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Aziz menilai larangan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas persidangan terbuka untuk umum dan menduga adanya intervensi dari pihak yang memiliki kekuasaan.
Saat ditanya pembawa acara mengenai alasan di balik pelarangan live streaming, Aziz Yanuar menyatakan bahwa publik berhak mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, asas keterbukaan persidangan telah diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP.
Aziz mengatakan dirinya meyakini apabila larangan itu benar terjadi, terdapat kemungkinan adanya intervensi terhadap lembaga peradilan. Namun, ia tidak menyebut pihak tertentu dan menyarankan agar pertanyaan mengenai pengambil keputusan ditujukan kepada pihak pengadilan.
Dalam dialog tersebut, pembawa acara sempat menyinggung bahwa kubu Joko Widodo sebelumnya menyatakan tidak keberatan apabila persidangan disiarkan secara langsung. Menanggapi hal itu, Aziz tetap berpendapat dugaan intervensi perlu dijelaskan oleh pihak yang mengeluarkan kebijakan pelarangan.
Aziz mengaitkan situasi tersebut dengan pengalamannya saat mendampingi perkara yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah anggota FPI. Ia mengklaim siaran langsung persidangan saat itu juga dilarang meski sidang bersifat terbuka untuk umum.
Menurut Aziz, pada persidangan tersebut hanya pembacaan tuntutan dan putusan yang ditayangkan, sementara jalannya persidangan tidak disiarkan secara utuh. Pernyataan itu disampaikan sebagai pengalaman pribadi dalam menangani perkara sebelumnya.
Selain membahas larangan siaran langsung, Aziz juga menyinggung kemungkinan kehadiran Joko Widodo di persidangan. Ia mengaku masih ragu mantan presiden itu akan hadir secara langsung, meski berharap hal tersebut benar-benar terjadi.
Keraguan itu didasarkan pada pengalamannya saat menangani perkara yang melibatkan Gus Nur dan Bambang Tri, ketika isu ijazah Jokowi juga mencuat. Menurut Aziz, pada persidangan tersebut Jokowi tidak hadir secara langsung dan ijazah yang dipersoalkan juga tidak ditunjukkan karena fokus perkara berada pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Joko Widodo, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berlangsung. Dalam potongan dialog yang ditampilkan, Firman menyebut persoalan itu akan dihadapi oleh pihaknya.
Pernyataan Aziz Yanuar mengenai dugaan adanya intervensi merupakan pendapat dan penilaiannya sebagai kuasa hukum Dr. Tifa. Dalam transkrip yang tersedia, tidak disertakan bukti atau keterangan resmi dari pengadilan yang menjelaskan alasan pelarangan siaran langsung persidangan.
Apabila pengadilan memang membatasi siaran langsung, penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan pertimbangannya akan menjadi faktor penting untuk menjaga transparansi proses peradilan sekaligus menghindari munculnya spekulasi di ruang publik. Hingga dialog tersebut berlangsung, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pengadilan yang dimuat dalam materi percakapan.

