HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum membuka kanal aduan publik untuk menampung laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Usulan itu disampaikan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pengawasan.
Anggota Komisi III Fraksi PKB, Abdullah, mengatakan Panja tidak cukup hanya mengawasi penanganan perkara. Menurut dia, Panja juga perlu menyediakan wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pemerasan yang telah mencuat ke ruang publik.
“Dalam artian banyak hal yang harus diungkap, salah satunya pemerasan-pemerasan yang terjadi yang memang sudah diketahui publik, salah satunya di daerah Bitung,” kata Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Abdullah menyebut pembukaan kanal aduan akan memberi kesempatan kepada masyarakat menyampaikan informasi yang dapat membantu mengungkap perkara secara lebih terbuka.
“Kita buka ruang aduan itu seluas-luasnya supaya kasus ini terbuka,” ujarnya.
Selain membuka kanal aduan, Abdullah mengusulkan Panja menggelar rapat dengar pendapat (RDP), baik secara terbuka maupun tertutup. Menurut dia, forum tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghimpun keterangan dari berbagai pihak.
“Nanti kita di Panja akan melakukan RDP, baik tertutup maupun terbuka, supaya kasus ini luas diketahui masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara.
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka,” kata Totok.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi salah satu dasar munculnya usulan agar Panja Pengawasan Penegakan Hukum membuka ruang aduan publik dan menggelar RDP guna menghimpun informasi dari berbagai pihak.
Usulan pembukaan kanal aduan dan pelaksanaan RDP menunjukkan dorongan agar pengawasan penegakan hukum melibatkan partisipasi masyarakat serta penghimpunan informasi dari berbagai pihak. Dalam data sumber, langkah tersebut dipandang sebagai upaya membuka ruang pelaporan dan memperluas pengungkapan perkara, sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah sendiri telah memasuki tahap penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri berdasarkan hasil pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara.

