HEADLINNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyiapkan tenda dan layar televisi di luar ruang sidang untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung saat sidang perdana perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada 2 Juli 2026.
Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar mengatakan fasilitas tambahan itu disiapkan karena kapasitas ruang sidang terbatas, sementara jumlah pihak yang ingin mengikuti persidangan diperkirakan cukup banyak.
“Begitupun nanti kita akan siapkan juga, kita upayakan nanti tenda di depan dan TV media agar para pengunjung yang tidak bisa masuk seluruhnya ke ruang sidang bisa menyaksikan melalui TV media,” kata Zulfikar saat ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).

PN Jakarta Timur juga menyiapkan pengaturan akses masuk ke area pengadilan. Setiap orang yang memasuki kawasan tersebut akan diberikan tanda pengenal, termasuk kuasa hukum dan awak media.
Zulfikar menyebut pihaknya akan melakukan simulasi pengamanan sebelum sidang berlangsung. Simulasi dilakukan untuk memastikan pengaturan pengunjung dan akses gedung berjalan sesuai rencana.
“Nanti kita akan lakukan juga simulasi beberapa hari ke depan terkait dengan pengamanannya,” ujar Zulfikar.
Sidang Perdana 2 Juli 2026
PN Jakarta Timur telah menetapkan sidang perdana perkara Dokter Tifa berlangsung pada 2 Juli 2026. Persidangan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Roy Suryo, belum mendapatkan jadwal sidang pokok perkara.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel menjelaskan belum ditetapkannya jadwal sidang Roy Suryo karena pihak terkait mengajukan praperadilan.
“Maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya,” kata Immanuel saat ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Persiapan fasilitas tambahan menunjukkan PN Jakarta Timur memperkirakan tingginya perhatian publik terhadap perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penyediaan layar televisi dan pengaturan akses masuk menjadi langkah administratif untuk mengantisipasi keterbatasan ruang sidang tanpa mengubah proses hukum yang berjalan.
Perkara Dokter Tifa akan memasuki tahap persidangan lebih dulu pada 2 Juli 2026, sedangkan perkara Roy Suryo masih menunggu perkembangan proses praperadilan sebelum jadwal sidang pokok perkara dapat ditentukan.

