HEADLINNEWS.ID – Polda Jawa Barat resmi mengamankan Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan di Bandung pada 23 Juni 2026. Tersangka mengakui tindak kekerasan fisik secara brutal, namun menolak narasi penyekapan meski membenarkan telah menahan korban selama 1,5 tahun.
Taufik tiba di Mapolda Jabar pada malam hari menggunakan kendaraan taktis bertuliskan Resmob. Kedatangannya memicu amarah massa di lokasi yang meneriakinya dengan umpatan seperti “Dajjal” dan “Banci”. Tersangka yang mengenakan sweter hitam dan masker medis dipaksa warga untuk tidak menundukkan kepalanya.
Dalam rekaman interogasi di kendaraan tahanan, penyidik mengungkap sejumlah penganiayaan sadis. Tersangka dicecar mengenai tindakannya memotong bibir korban, mencekik leher dua kali, hingga membuat satu gigi korban copot.
Tersangka juga mengakui tindakan mencungkil mata korban. Saat penyidik menanyakan alat yang digunakan, Taufik yang tangannya diikat cable tie menjawab singkat bahwa ia menggunakan tangannya sendiri.
Fakta lain menunjukkan tersangka diduga kuat merupakan residivis kasus penganiayaan. Penyidik juga menyinggung ancaman tersangka terhadap ayahnya di masa lalu, serta masalah utang piutang korban yang berujung kejaran Debt Collector (DC).
Terkait kasus penyekapan, Taufik membantah tudingan polisi yang menyebut ia menyekap korban selama tiga tahun. Ia mengoreksi durasi tersebut menjadi 1,5 tahun dan secara verbal menolak istilah penyekapan.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan tersangka langsung dimasukkan ke kantor Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemeriksaan kesehatan dan fisik menyeluruh. Hal ini dilakukan sesuai prosedur operasional standar kepolisian.
“Tes narkoba sudah keluar tadi hasilnya negatif,” ujar Irjen Pol Rudi Setiawan. Kapolda menambahkan bahwa tersangka mengakui melancarkan aksinya setelah meminum minuman keras jenis Intisari.
Dalam sesi interogasi akhir, Taufik mengaku sempat buron ke wilayah Cimindi, Cimahi, dan Padalarang. Ia menyatakan sangat menyesal dan siap bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
Pihak Mapolda Jabar saat ini masih melakukan pendalaman materi penyidikan. Proses gelar perkara dan penentuan pasal berlapis akan dilakukan setelah hasil visum korban keluar.
Dugaan status Taufik Hidayat sebagai residivis kasus penganiayaan menimbulkan perhatian penyidik terkait kemungkinan pola kekerasan berulang dalam riwayat pelaku. Kondisi tersebut dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara jika terbukti adanya tindakan serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.
Sementara itu, perbedaan penggunaan istilah “penyekapan” yang dibantah oleh tersangka membuka ruang analisis hukum terkait unsur perampasan kemerdekaan seseorang. Penyidik perlu memastikan apakah unsur pembatasan kebebasan korban terpenuhi secara hukum atau tidak dalam kasus ini.
Di sisi lain, pengakuan tersangka yang menyebut sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal ini diperkuat dengan keterangan kepolisian bahwa hasil tes narkoba terhadap tersangka dinyatakan negatif.

