Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan TPPU

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7).

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hari. Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Febrie menyatakan dirinya menilai penahanan tersebut belum diperlukan karena menurutnya alat bukti masih dalam proses pemeriksaan. Namun, ia menyatakan akan mengikuti keputusan yang telah diambil.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB. Saat itu, Febrie dipanggil terkait penyidikan dugaan TPPU yang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk perkara dugaan TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Selain memeriksa Febrie, Tim 9 juga telah memanggil tiga saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS pada Rabu (22/7).

Dalam proses pemeriksaan, Kejaksaan Agung turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penahanan Febrie Adriansyah menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan TPPU yang kini ditangani Kejaksaan Agung melalui sprindik terpisah. Berdasarkan data sumber, penyidikan didukung barang bukti yang diterima dari Kortas Tipidkor Polri, sementara proses pemeriksaan juga melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum dalam rangka pemeriksaan perkara.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!