Jokowi Tak Campuri Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Tifa

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read
- ilustrasi

HEADLINNEWS.IDJakarta, Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait keputusan Kejaksaan yang mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Rivai mengatakan keputusan mengenai penahanan atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan Rivai dalam keterangannya pada Selasa (23/6/2026).

“Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka, karena itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” kata Rivai.

Menurut Rivai, penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas permintaan pihak kejaksaan. Namun, saat memasuki tahap pelimpahan perkara atau tahap dua, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan lanjutan.

Reaksi Roy Suryo dan Dokter Tifa serta pendukungnya usai penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Foto/Isra Triansyah
Reaksi Roy Suryo dan Dokter Tifa serta pendukungnya usai penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Foto/Isra Triansyah

“Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu sehingga jaksa tidak jadi menahan,” ujar Rivai.

Rivai menyebut pihaknya tidak mempersoalkan status penahanan kedua tersangka. Namun, ia menyoroti dugaan adanya intervensi yang dapat memengaruhi independensi jaksa dalam menangani perkara.

“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa,” kata Rivai.

Ia menambahkan, setelah pelimpahan tahap dua, kewenangan penanganan perkara berada pada jaksa sebagai pihak yang mewakili kepentingan hukum Jokowi.

Rivai berharap dugaan intervensi tersebut tidak terjadi dalam proses hukum berikutnya. Menurut dia, jaksa memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan prinsip dominus litis atau kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Marcelo mengatakan perkara tersebut masuk kategori perkara penting karena telah mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo, Senin (22/6/2026).

Marcelo menjelaskan penunjukan PN Jakarta Timur sebagai pengadilan yang menangani perkara tersebut berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.

“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Marcelo.

Keputusan Kejaksaan mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa membuat fokus perkara bergeser dari tahap penyidikan ke proses persidangan. Perkara ini akan diuji melalui mekanisme pengadilan untuk menentukan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang diajukan.

Pernyataan kuasa hukum Jokowi juga menunjukkan perhatian utama pihak pelapor berada pada independensi proses hukum, bukan pada status penahanan tersangka. Selanjutnya, sikap jaksa dan jalannya persidangan di PN Jakarta Timur akan menjadi faktor utama dalam melihat perkembangan perkara ini.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *