HEADLINNEWS.ID – Brebes – Gedung tua yang dikenal dengan nama Gedung Hogwan di Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ambruk pada Ahad, 30 Agustus 2026. Bangunan tersebut roboh dan menimpa tiga rumah warga. Tiga orang meninggal dunia dalam peristiwa itu, terdiri atas dua anak dan seorang lansia.
Di balik tragedi tersebut, gedung yang selama ini dikenal sebagai tempat olahraga badminton itu menyimpan sejarah panjang. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari pabrik tepung tapioka yang telah berdiri sejak era kolonial Belanda.
Sejarah Gedung Hogwan diungkap Fuad Hasim Padholi, pemegang kuasa pengurusan aset keluarga Hogwan. Ia mengatakan bangunan tersebut berkaitan dengan seorang pengusaha keturunan Tionghoa bernama Tiras Hendarmo.
Menurut Fuad, Tiras juga dikenal dengan nama Hoogwan atau Hogwan dan Tan Hien Kiat. Ia menikah dengan Cornelia, perempuan keturunan Tionghoa, pada 8 Maret 1949. Dari pernikahan tersebut, keduanya memiliki enam anak.
Tiras dikenal memiliki sejumlah usaha. Salah satu usaha terbesarnya adalah pabrik tepung tapioka yang aktivitas produksinya berlangsung di kawasan yang kini dikenal sebagai Gedung Hogwan, tepatnya di RW 03 Desa Dukuhturi, Bumiayu.
“Gedung itu awalnya pabrik tapioka. Kemudian alih fungsi jadi gedung badminton,” kata Fuad saat dihubungi wartawan melalui telepon.
Menurut Fuad, kejayaan usaha tersebut kemudian terhenti akibat konflik sosial yang menyasar warga keturunan Tionghoa menjelang dekade 1980-an. Kondisi itu membuat keluarga Tiras meninggalkan Bumiayu dan pergi ke luar negeri.
“Intinya berhenti karena ada konflik rasis anti-China. Keluarga lari ke luar negeri,” tegasnya dia.
Beberapa tahun kemudian, keluarga Tiras kembali ke Bumiayu pada era 1980-an. Mereka kemudian melanjutkan kembali usaha yang sebelumnya sempat ditinggalkan.
Bisnis keluarga tersebut bahkan berkembang ke berbagai sektor. Selain pabrik tapioka, usaha mereka merambah bidang bioskop, pupuk, beras, penggilingan beras atau rice mill, pakan ternak dan sejumlah usaha lainnya.
Namun, perjalanan usaha itu berakhir setelah Tiras meninggal dunia di Jakarta pada 26 Juni 1992.
Setelah Tiras meninggal, bangunan bekas pabrik tapioka tersebut tidak lagi menjadi bagian dari aset keluarga. Gedung kemudian dilepas dan dimanfaatkan sebagai tempat olahraga badminton.
“Sudah dilepas gedung Hogwan. Di dalam catatan keluarga, sudah bukan lagi sebagai aset,” tutur Fuad.
Meski memiliki sejarah panjang dan disebut dibangun pada era kolonial Belanda, Gedung Hogwan tidak tercatat sebagai bangunan cagar budaya Kabupaten Brebes.
Edison, anggota Tim Ahli Cagar Budaya Brebes, mengatakan keberadaan bangunan tersebut memang memiliki nilai sejarah. Namun, Gedung Hogwan tidak masuk dalam daftar bangunan cagar budaya yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015.
“Memang dilihat dari sejarahnya Gedung Hogwan itu dibangun era kolonial Belanda. Tapi dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 bangunan ini tidak terdaftar sebagai cagar budaya,” jelas Edison.
Menurut Edison, usia bangunan bukan satu-satunya syarat untuk menetapkan sebuah bangunan sebagai cagar budaya. Bangunan yang telah berumur lebih dari 50 tahun juga harus memiliki nilai penting tertentu, misalnya berkaitan dengan sejarah, pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, atau aspek penting lainnya.
Dalam Perda Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015, terdapat sejumlah objek yang tercatat sebagai cagar budaya di Kecamatan Bumiayu. Daftar tersebut meliputi Situs Lumpang Jaran, Jembatan Sakalibel, Stasiun Bumiayu, Rumah Dinas Kepala Stasiun, Rumah Dinas Kepala PPKA Stasiun Bumiayu, Menara Air, dan Taman Makam Pahlawan Bumiayu.
Nama Gedung Hogwan tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Kini, bangunan tua yang pernah menjadi bagian dari perjalanan industri di Bumiayu itu telah runtuh. Puing-puingnya bukan hanya menghapus sebagian jejak fisik sejarah bangunan, tetapi juga meninggalkan duka setelah tiga warga meninggal dunia akibat tertimpa bangunan yang ambruk.

