HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan digital yang menyasar penonton drama China melalui platform online. Modus tersebut memanfaatkan aktivitas menonton film untuk menawarkan pekerjaan palsu hingga skema investasi ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyebut laporan terkait aktivitas keuangan ilegal terus meningkat. Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dicky mengatakan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK melakukan penindakan terhadap berbagai modus yang merugikan masyarakat.
“Modus yang ditemukan antara lain penipuan dengan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Dicky dalam keterangannya, dikutip headlinnews.id, Senin (22/6/2026).
Satgas PASTI mencatat telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya hingga pertengahan Mei 2026.
Penindakan dilakukan terhadap situs dan aplikasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas keuangan tanpa izin serta berpotensi merugikan konsumen.
Selain modus drama China, OJK juga menemukan pola penipuan lain. Pelaku diduga melakukan impersonation atau menyamar sebagai pihak tertentu untuk menawarkan investasi saham Initial Public Offering (IPO).
Ada pula modus pembuatan akun e-commerce dengan kewajiban melakukan deposit dana. Korban dijanjikan memperoleh komisi setelah menyelesaikan tugas tertentu.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi dugaan penipuan melalui tugas menonton iklan, proyek fiktif, serta investasi aset kripto menggunakan skema copy trading.
Dari sisi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Dicky Kartikoyono menjelaskan OJK memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara itu, untuk pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.
Modus penipuan berbasis aktivitas digital menunjukkan pelaku kejahatan semakin memanfaatkan kebiasaan hiburan online untuk mencari korban. Tawaran keuntungan cepat melalui tugas sederhana seperti menonton film atau iklan menjadi pola yang perlu diwaspadai karena sering meminta korban melakukan transfer dana terlebih dahulu.
Masyarakat perlu memeriksa legalitas platform, tidak memberikan data pribadi maupun akses rekening, serta melaporkan dugaan aktivitas ilegal kepada kanal resmi OJK agar dapat ditindaklanjuti.

