Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Tak Intervensi Praperadilan Roy Suryo

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak melakukan intervensi dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Mereka menyebut proses penangkapan dan penggeledahan merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum Roy Suryo melalui permohonan praperadilan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Namun, Rivai menegaskan pihak Jokowi tidak menjadi pihak yang mengendalikan proses tersebut.

“Kami tidak melakukan intervensi apa pun terkait penangkapan maupun proses praperadilan hari ini. Penyidik bekerja untuk kepentingan penyidikan, penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, tidak ada variabel eksternal di luar itu,” ujar Rivai saat dikonfirmasi media, Senin siang.

Menurut Rivai, kewenangan menghadapi permohonan praperadilan berada pada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebagai termohon. Ia menyebut tim hukum Jokowi tidak mengambil peran dalam keputusan terkait upaya paksa terhadap Roy Suryo.

“Domain tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada Bidkum Polda Metro Jaya selaku termohon,” kata Rivai.

Selain menanggapi praperadilan, tim hukum Jokowi memastikan kliennya tetap siap mengikuti proses hukum terkait perkara dugaan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi lainnya, Firman Pangaribuan, menyatakan Jokowi siap hadir langsung dalam persidangan pokok perkara sebagai saksi korban. Ia mengatakan Jokowi juga siap menunjukkan dokumen ijazah asli dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Pak Jokowi sejak awal sudah menyatakan ‘Saya siap’. Beliau akan mematuhi mekanisme persidangan dan hadir sebagai saksi korban,” ujar Firman.

Firman mengatakan fokus tim hukum Jokowi saat ini adalah pembuktian materi perkara di persidangan utama, bukan proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Pihak Jokowi menyatakan agenda sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunggu hasil putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan atas permohonan praperadilan Roy Suryo.

Roy Suryo sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat. Dalam sidang perdana pada Senin (29/6/2026), Roy hadir bersama tim hukumnya dan menyampaikan keberatan terhadap proses penggeledahan rumahnya.

Roy Suryo menyebut tindakan aparat saat penggeledahan terlalu berlebihan dan membandingkannya dengan adegan dalam film “G30S/PKI”.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara terkait, dr. Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak mengajukan praperadilan. Tim hukum Jokowi menyebut sidang pokok perkara Dokter Tifa tetap dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.

Praperadilan Roy Suryo menjadi ujian awal terhadap prosedur hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara ini. Putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menentukan apakah proses penangkapan dan penggeledahan yang dipersoalkan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Sikap tim hukum Jokowi yang menyerahkan proses tersebut kepada Polda Metro Jaya menunjukkan pemisahan posisi antara pihak yang merasa dirugikan dalam perkara pokok dengan aparat yang menjalankan penyidikan. Namun, perhatian publik tetap tertuju pada bagaimana pengadilan menilai legalitas tindakan penyidik.

Jika praperadilan dikabulkan, proses hukum lanjutan berpotensi menghadapi konsekuensi terkait keabsahan tindakan penyidikan. Jika ditolak, perkara pokok akan kembali menjadi fokus utama dengan agenda pembuktian di persidangan.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *