Sony Ungkap 41 Nama Terkait Dugaan Korupsi MBG

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read
Foto/Ilustrasi

HEADLINNEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan terbaru, Sony menyebut 41 nama yang diduga meminta jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan tambahan nama tersebut disampaikan kliennya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Juni 2026.

“Total keseluruhan nama dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Sony. Jadi totalnya hari ini 41 nama,” ujar Krisna kepada wartawan di Kejagung, Kamis, 18 Juni 2026.

Krisna menyebut daftar 26 nama sebelumnya telah beredar di media sosial dan dibenarkan olehnya. Salah satu nama yang muncul adalah Nanik S. Deyang, mantan Wakil Kepala BGN yang kini menjabat Kepala BGN.

Saat dikonfirmasi mengenai inisial NSD dalam daftar tersebut, Krisna tidak membantah bahwa nama itu merujuk kepada Nanik S. Deyang. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut Sony.

Nanik S. Deyang sebelumnya membantah adanya hubungan antara dirinya dengan sejumlah yayasan pengelola SPPG yang disebut dalam perkara tersebut. Dalam wawancara dengan Majalah Tempo edisi 7 Juni 2026, Nanik meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan aliran dana.

“Apa kaitannya yayasan ini dengan saya? Silakan cek PPATK apakah ada aliran uang dari yayasan ini kepada saya,” kata Nanik.

Selain Nanik, nama Kapolres Bekasi Komisaris Besar Sumarni juga disebut dalam daftar tersebut. Sumarni mengakui pernah berkomunikasi dengan Sony terkait pendirian SPPG di Pondok Pesantren Buntet, Cirebon.

“Saya tidak ada terlibat korupsi di BGN. Dulu saya hanya minta bantuan untuk Pondok Pesantren Buntet agar bisa didirikan SPPG,” ujar Sumarni.

Pengungkapan nama-nama tersebut berkaitan dengan langkah Sony Sonjaya yang mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap permohonan tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Selain Sony Sonjaya, tersangka lain yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Penyebutan 41 nama oleh Sony Sonjaya membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan SPPG dalam program MBG. Namun, penyebutan nama dalam pemeriksaan belum membuktikan keterlibatan pidana.

Fokus penyidik Kejaksaan Agung selanjutnya akan berada pada pembuktian hubungan antara pihak yang disebut, proses pengajuan atau pendirian SPPG, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek MBG.

Permohonan justice collaborator yang diajukan Sony juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena keterangannya dapat digunakan untuk mengungkap pihak lain apabila memenuhi syarat hukum.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!