Satpol PP Kabupaten Demak Pastikan Segel Tempat-tempat Karaoke di Demak

Dicky Aditya
2 Min Read
Satpol PP Kabupaten Demak segel tempat-tempat karaoke di Demak

HEADLINNEWS.ID – DEMAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak memastikan terus akan menertibkan tempat-tempat karaoke. Selama ini, kehadiran tempat hiburan dinilai meresahkan masyarakat yang diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat untuk maksiat serta penyakit masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono menegaskan bahwa seluruh tempat karaoke secara bertahap akan disegel. Selain penghentian tempat hiburan, kebijakan terkait juga akan disusun bersama dengan pemerintah daerah untuk mencegah gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat, menciptakan wilayah Demak yang bersih dan nyaman, serta dalam mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kita sudah segel semua tempat karaoke di Kabupaten Demak. Kita berwenang untuk menghentikan serta penutupan kegiatan di tempat hiburan,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Demak itu, Jumat (19/6).

Pemilik dan pengelola tidak diizinkan membuka tempat karaoke setelah disegel. Sementara itu, bagi tempat karaoke yang masih tetap beroperasi atau kembali buka, akan ditindak tegas termasuk harus siap berhadapan dengan hukum.

Tindakan tegas penutupan, Kepala Satpol PP Kabupaten Demak itu menegaskan keputusan tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak. Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat terlibat dalam pengawasan serta jika menemukan di sekitarnya terdapat tempat karaoke maupun hiburan dapat dilaporkan.

“Setelah disegel, pemilik atupun pengelola tidak berhak untuk membuka kembali. Kalau kita ketahui masih aktif dan beroperasi lagi akan kita laporkan ke polisi. Sambil nanti, masyarakat jika menemukan bisa melaporkan ke kami untuk kita tindak lanjuti,” kata Agus.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!