Elza Syarief Ragukan Status Justice Collaborator Sony Sonjaya

FX Michael
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta – Mantan kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, meragukan peluang eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keraguan itu muncul di tengah penyidikan Kejaksaan Agung yang menemukan dugaan aliran dana dari Asep Yusuf Somantri (AYS) kepada Sony Sonjaya.

Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya yang kini berstatus tersangka, diduga menyalurkan dana kepada Sony. Temuan itu menjadi salah satu poin yang memperkuat sorotan terhadap keterbukaan keterangan para pihak dalam kasus MBG.

Elza Syarief menyebut syarat utama Justice Collaborator adalah keterbukaan penuh dalam mengungkap perkara. Ia menilai masih ada informasi yang belum disampaikan secara utuh kepada penyidik maupun publik.

“Bagaimana mau JC? Saya melihat ada yang dibuka, tetapi ada juga yang masih dilindungi,” kata Elza kepada wartawan, Selasa (16/6/2026), dikutip headlinnews.id.

Elza juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang secara rutin dari Asep Yusuf Somantri kepada Sony Sonjaya. Pernyataan itu menambah sorotan terhadap posisi Sony dalam proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Salah satu yang disorot adalah penunjukan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak sepenuhnya berdasarkan kelayakan administrasi.

Sejumlah yayasan disebut tetap ditunjuk meski tidak memenuhi syarat, diduga karena memiliki kedekatan dengan pihak tertentu di lingkungan BGN.

Selain itu, penyidikan juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan barang penunjang program. Dugaan mark up mencakup pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, hingga ribuan televisi 75 inci dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil dari proyek tersebut.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi terkait dugaan korupsi program MBG. Pengembangan perkara masih terbuka untuk mengungkap aktor lain yang terlibat.

Posisi Justice Collaborator dalam perkara ini menjadi krusial karena berpotensi membuka struktur aliran dana dan aktor di luar lima tersangka utama. Namun dugaan adanya aliran dana internal antar pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan kompleksitas pembuktian semakin tinggi.

Jika dugaan penyimpangan pengadaan dan penunjukan yayasan terbukti, kasus ini berpotensi meluas ke level kebijakan dan pengelolaan program nasional, bukan hanya individu pelaksana.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!